Soloraya
Senin, 6 Juni 2016 - 15:32 WIB

TOL SOLO-SEMARANG : Bebaskan Lahan, PPK Siap Bayar Gunakan Dana Talangan

Redaksi Solopos.com  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tol (JIBI/Solopos TV)

Tol Solo-Semarang, BUJT Trans Marga Jateng mengucurkan dana talangan untuk pembebasan lahan tol.

Solopos.com, BOYOLALI–Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Tol Semarang-Solo akhirnya mendapatkan dana talangan dari Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) Trans Marga Jateng untuk menyelesaikan pembebasan lahan jalan tol di ruas Salatiga-Boyolali.

Advertisement

Seperti diketahui sebelumnya, pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kehabisan dana untuk pembebasan lahan jalan tol tahun ini. PPK sempat khawatir, jalan tol yang targetnya beroperasi Lebaran tahun ini terhambat jika tidak ada dana talangan untuk pembebasan lahan.

BUJT akhirnya memberikan dana talangan karena jika harus menunggu APBN Perubahan, urusan pembebasan lahan oleh PPK bakal semakin molor.

Ketua PPK Tol Semarang-Solo, Waligi, menyebutkan dana talangan yang disalurkan BUJT Trans Marga Jateng untuk wilayah Salatiga-Boyolali mencapai Rp292 miliar.

Advertisement

“Dana itu untuk pembebasan tanah jalan tol meliputi seluruh wilayah Boyolali mulai dari Ampel, Boyolali Kota, Mojosongo, Teras, Banyudono, termasuk 42 bidang di Ngemplak yang nilainya Rp55 miliar,” kata Waligi, kepada Solopos.com, Senin (6/6/2016).

Dia menyebut hingga saat ini masih ada 647 bidang tanah di ruas Salatiga-Boyolali yang belum bebas. “Hari ini [kemarin] saya baru saja teken MoU untuk pencairan dana talangan itu. Jika berita acara dan administrasi lainnya lancar, dalam pekan ini kami mulai membayarkan kembali uang ganti rugi kepada warga yang sudah sepakat.”

Sedikitnya ada 257 bidang tanah yang siap dibayarkan.  Warga pemilik lahan sudah sepakat dengan harga ganti rugi. “Nilainya Rp81 miliar untuk 257 bidang tanah itu. Sisanya akan kami selesaikan bertahap,” ujar dia.

Advertisement

Waligi tak membantah masih ada ratusan bidang tanah yang hingga saat ini belum bebas karena warga belum sepakat dengan harga ganti rugi. PPK tidak akan berlama-lama dalam bernegosiasi dan akan menyerahkan urusan pembebasan lahan jalan tol itu kepada pihak pengadilan.

“Ya, sesuai tahapannya saja. Kalau memang tidak bisa musyawarah ya pengadilan.”

Dia berharap urusan pembebasan lahan untuk proyek tol segera selesai. “Pembebasan lahan ini kalau bisa segera karena pekerjaan teknis juga terus dikebut. Dari pertemuan di Denggungan, ini sudah jalan ke barat 2 kilometer,” tambah Waligi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif