SOLOPOS.COM - Ilustrasi Lahan (Dok/JIBI/Solopos)

Ilustrasi Lahan (Dok/JIBI/Solopos)

Ilustrasi Lahan (Dok/JIBI/Solopos)

Solopos.com,BOYOLALI — Warga yang lahannya terkena proyek jalan tol Semarang-Solo yang melintas di Kecamatan Ampel, Kabupaten Boyolali, mengakui khawatir dengan semakin tingginya harga tanah di kawasan tersebut.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Mereka waswas dengan ganti rugi yang mereka terima atas pelepasan lahan mereka untuk proyek tol tersebut nantinya tak menjangkau harga lahan baru di daerah yang sama.

Salah seorang warga Desa Ngargosari, Kecamatan Ampel, Boyolali, Eko Feriyanto, mengatakan, tanah miliknya yang tergusur proyek tol mencapai 50 persen. Dari lahan seluas 1.000 meter persegi, lahan yang kena semuanya adalah pekarangan. Sedangkan rumah tidak tergusur. Dirinya bingung apakah akan tetap tinggal di sisa lahan yang tidak tergusur. Diungkapkan dia, saat ini harga tanah di kawasan itu semula Rp100.000/meter persegi, kini menjadi Rp450.000/meter persegi.

“Rata-rata warga khawatir ganti rugi lahan jauh di bawah harga tanah saat ini,” ungkap Eko kepada wartawan, Rabu (16/10/2013).

Jika itu terjadi, Eko khawatir tidak bisa membeli tanah baru di daerah itu sebagai pengganti lahan yang tergusur. Jika mencari lokasi lain, tentu harga tanahnya harus di bawah ganti rugi yang diterima. Untuk itu, pihaknya berharap ganti rugi lahan dapat disesuaikan dengan kondisi riil di lapangan.

Eko mengakui terus merangkaknya harga tanah di kawasan itu tak lepas dari perkembangan wilayah tersebut menjadi kawasan industri. Menurutnya, sejumlah perusahaan kini tengah melirik lahan di daerahnya untuk dibangun pabrik.

“Ada beberapa warga yang tanahnya mulai ditawar,” bebernya.

Ditemui terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Boyolali, Sri Ardiningsih menegaskan untuk proyek pembangunan jalan tol, warga yang lahannya terkena proyek tol diharapkan tidak perlu cemas. Ditegaskan dia, untuk ganti rugi yang diberikan kepada pemilik lahan akan diperhitungkan berdasarkan penilaian dari tim appraisal. Pihaknya menjamin tim tersebut bekerja independen. Pihaknya meyakini nilai ganti rugi yang akan diberikan kepada pemilik lahan obyektif dan di atas nilai jual obyek pajak (NJOP)

“Yang jelas harganya jauh di atas NJOP,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya