Soloraya
Rabu, 6 April 2011 - 20:44 WIB

Tolak ajakan pesta Miras, pemuda asal Sambungmacan dianiaya 3 pemabuk

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Solopos.com)–Aparat Polres Sragen menyiduk tiga orang pemabuk, Rabu (6/4), lantaran diduga mengeroyok pemuda asal Kedungkajen, Bedoro, Sambungmacan, Budiyanto, 19. Laki-laki itu menjadi korban penganiayaan tiga orang pemuda karena menolak ajakan pesta minuman keras (Miras).

Kasubag Humas Polres Sragen, AKP Mulyani, mewakili Kapolres Sragen, AKBP IB Putra Narendra, Rabu kemarin, menyebut satu per satu tiga orang pelaku pengeroyokan itu. Mereka adalah EW, 19, warga Tunjungsemi, Bedoro; Md, 21, warga Bolo, Banaran, Sambungmacan dan Ng, 19, warga Sonorejo, Banaran, Sambungmacan, Sragen.

Advertisement

“Semula tiga pelaku asik pesta Miras di tengah jalan Desa Bedoro. Tanpa sengaja korban melintas dengan mengendarai motor di jalan itu. Korban dihentikan mereka dan diajak pesta Miras. Korban menolak ajakan para pemuda yang tak lain teman korban satu desa. Para pemabuk tersinggung atas sikap korban yang dianggap sok suci,” tanda AKP Mulyani.

Sontak, para pemuda itu langsung menghajar korban hingga babak belur. Korban tak berdaya melawan para pemabuk yang beringas. Korban mengalami luka memar. Dia langsung kabur mengamankan diri dan melaporkan aksi pengeroyokan tersebut ke pihak kepolisian.

AKP Mulyani menambahkan aparat kepolisian segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan meringkus tiga pemuda yang masih teler. “Para tersangka ditahan di Mapolres Sragen. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara,” tukasnya.

Advertisement

trh

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Dimassa Judi Sragen
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif