Soloraya
Selasa, 6 Juli 2021 - 11:14 WIB

Tolak Keinginan Papatsuta, Disdag Solo: Kami Masih Komitmen Tutup Pasar Sampai 20 Juli

Wahyu Prakoso  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kondisi pagar Pasar Klitikan Notoharjo, Kelurahan Mojo, Kecamatan Pasar Kliwon, Solo, tertutup, Minggu (4/7/2021). (Solopos/Wahyu Prakoso)

Solopos.com, SOLO — Pasamuan Pasar Tradisional (Papatsuta) Kota Solo harus gigit jari lantaran permintaan mereka belum bisa dipenuhi Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo. Sebelumnya, Papatsuta meminta agar 14 pasar tradisional di Kota Solo tetap diperbolehkan buka selama PPKM Darurat.

Kepala Disdag Kota Solo, Heru Sunardi, mengatakan Pemkot Solo masih berkomitmen menutup pasar sampai 20 Juli 2021. Disdag juga menunggu evaluasi mengenai PPKM Darurat dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo.

Advertisement

“Kami belum bisa menyampaikan kompensasi. Sebagaimana kami sedang mendengar aspirasi dari perwakilan 14 pedagang pukul 11.00,” paparnya, Senn (5/7/2021).

Baca Juga: Solo Genjot Vaksinasi, Targetkan Sehari Sasar 5.000 Orang

Menurut dia, kebijakan penutupan pasar merupakan kesepakatan dari hasil evaluasi PPKM Darurat hari pertama oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Solo. Penutupan pasar khusus untuk mengurangi mobilitas dan angka kasus Covid-19 harian di Kota Solo meskipun 14 pasar merupakan pasar tradisional.

Advertisement

“Pasar-pasar [yang tutup] enggak ada yang nekat [membuka] meskipun banyak keluhan melalui media. Masih melaksanakan SE [surat edaran] tersebut,” ungkapnya.

Sebelumnya Papatsuta menggelr audiensi dengan Disdag Kota Solo serta Pimpinan DPRD Kota Solo pada Senin (5/7/2021). Aksi ini buntut dari penutupan 14 pasar tradisional termasuk Pasar Ledoksari di Kota Solo.

Sekjen Papatsuta Kota Solo, Wiharto, menjelaskan empat poin yang mereka sampaikan dalam audiensi tersebut. Pertama, Papatsuta setuju dengan kebijakan PPKM darurat, tapi menolak penutupan pasar.

Advertisement

Baca Juga: Papatsuta Solo Tuntut 14 Pasar Tradisional Dibuka, Pemkot Bergeming

Kedua, meminta pemkot meninjau dan mengkaji ulang Surat Edaran (SE) Sekretariat Daerah Kota Solo No: 067/ 2122 tentang penutupan pasar tradisional khusus dan segera mencabut pemberlakuannya. Ketiga, mendesak pembukaan kembali aktivitas pasar tradisional dengan pembatasan yang berkeadilan.

Keempat, membuka akses hak dasar komunitas pasar dalam memperoleh kesempatan kerja dalam upaya memenuhi kehidupan layak.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif