Soloraya
Senin, 17 Juli 2017 - 14:15 WIB

Tolak Perppu Ormas, DSKS Berunjuk Rasa di DPRD Solo

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) melakukan aksi demo tolak Perppu No. 2 tahun 2017 tentang Ormas di halaman Kantor DPRD Solo, Senin (17/7/2017). (Farida Trisnaningtyas/JIBI/Solopos)

DSKS menolak Perppu tentang Ormas.

Solopos.com, SOLO — Dewan Syariah Kota Surakarta (DSKS) melakukan aksi unjuk rasa di halaman Kantor DPRD Solo, Senin (17/7/2017). Mereka menyatakan sikap menolak tolak Perppu No. 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Advertisement

Wartawan Solopos, Farida Trisnaningtyas, melaporkan aktivis DSKS membawa sejumlah spanduk untuk menyalurkan aspirasi mereka. Spanduk itu bertuliskan “Perppu Ormas Langgar HAM”, “Perppu Ormas Bukti Rezim Diktator”, “Tolak Perppu Ormas”, dan sebagainya.

Dalam pernyataan sikapnya secara tertulis, DSKS yang diketuai Muinnudinnillah Basri menilai pembubaran ormas lebih tepat melalui proses hukum di Pengadilan.

“Dalam Perppu ini pembubaran ormas dilakukan oleh pemerintah setelah adanya tahapan pemberitahuan Surat Peringatan (SP) sekali saja, lalu penghentian kegiatan ormas dan pencabutan status badan hukum ormas sekaligus dinyatakan bubar (pasal 62 dan 80A),” tulis DSKS.

Advertisement

DKSK menilai negara menjamin hak warga negara untuk berserikat dan berkumpul dalam menyampaikan pendapatnya baik lisan atau tulisan sebagaimana amanat dari UUD 1945 pasal 28 E dan Undang-Undang HAM no 39 tahun 1999 pasal 24.

Lebih lanjut, DSKS meminta Presiden Joko Widodo menunda pemberlakuan Perppu atau menghindari adanya korban pembubaran ormas yang kritis atau mengecewakan terhadap pemerintah.

“Kecuali memberlakukan terhadap ormas atau kelompok yang telah nyata nyata bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945 seperti gerakan separatis, ormas yang berpaham atheis dan komunis sebagaimana pasal 59 ayat 4 b dan c,” tambah DSKS.

Advertisement

Selain itu, DSKS meminta Ketua dan Anggota DPR agar menolak Perppu itu menjadi Undang- Undang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif