SOLOPOS.COM - Katua Koalisi Nasional Penyelamat Kretek (KNPK), Agus Parmuji, membacakan deklarasi Laskar Kretek, di lokasi acara, Desa Jatipuro, Kecamatan Trucuk, Klaten, Minggu (17/3/2013). (Asiska Riviyastuti/JIBI/SOLOPOS)


Ketua Koalisi Nasional Penyelamat Kretek (KNPK), Agus Parmuji membacakan deklarasi Laskar Kretek, di lokasi acara, Desa Jatipuro, Kecamatan Trucuk, Klaten, Minggu (17/3/2013). (Asiska Riviyastuti/JIBI/SOLOPOS)

KLATEN–Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Jateng membentuk Laskar Kretek untuk menentang Peraturan Pemerintah (PP) No 109 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Indonesia.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Deklarasi Laskar Kretek dibacakan oleh Ketua Koalisi Nasional Penyelamat Kretek (KNPK), Agus Parmuji, dan ditirukan oleh seluruh peserta yang hadir, Minggu (17/3/2013).

Menurut Agus, pembentukan Laskar Kretek dilatarbelakangi keprihatinan APTI terhadap regulasi yang dibuat pemerintah mengenai tembakau yang dianggap merugikan petani tembakau.

“Laskar Kretek ini sebagai garda depan untuk melawan aturan yang tidak sesuai dengan APTI dan petani tembakau,” ungkap Agus dalam pidatonya di lokasi acara, di Desa Jatipuro, Kecamatan Trucuk, Klaten.

Selain itu, Ketua APTI Jateng, Nurtanio Wisnu Brata, menuturkan Laskar Kretek ini merupakan gerakan bersama untuk membentuk kekuatan yang besar untuk menekan pembentukan regulasi yang tidak sesuai dengan kepentingan petani tembakau. Nurtanio juga mengungkapkan pihaknya akan mengajukan gugatan judicial review kepada Mahkamah Agung (MA) PP No 109 tersebut.

“Kami juga mendesak segera disahkannya rencana undang-undang (RUU) Pertembakauan. UU No 36 itu bercampur dengan aturan kesehatan yang lain dan itu belum menyeluruh. Jadi kami menginginkan ada UU tersendiri yang lebih menyeluruh, selain membahas kesehatan juga budidaya dan industri tembakau,” terang Nurtanio.

Namun selain pembentukan laskar dan pengajuan judicial review, Nurtanio berpendapat usaha penolakan PP No 109 tersebut juga harus diikuti dengan gerakan politik rakyat seperti aksi, istighosah dan kontrak politik dengan salah satu calon pemimpin Jateng. Oleh karena itu, di saat yang bersamaan, pihaknya menandatangani kontrak perjanjian politik dengan salah satu calon gubernur, Ganjar Pranowo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya