SOLOPOS.COM - Sejumlah pengurus dari lima organisasi profesi kesehatan menggelar konferensi pers di salah satu rumah makan di Kecamatan Klaten Tengah, Klaten, Senin (8/5/2023). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN – Pengurus lima organisasi profesi kesehatan di Klaten menyuarakan tolak rancangan undang-undang atau RUU Kesehatan dengan menggelar aksi damai serta doa bersama, Senin (8/5/2023).

Aksi damai itu digelar di salah satu rumah makan di Jl Mayor Kusmanto, Kecamatan Klaten Tengah sebagai bentuk dukungan aksi organisasi profesi di tingkat nasional yang menolak RUU Kesehatan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kelima organisasi profesi yang terlibat dalam aksi itu yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), serta Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).

Mereka membacakan pernyataan sikap dilanjutkan doa bersama agar pembahasan RUU Kesehatan bisa dihentikan. “Ini bentuk dukungan kami terhadap teman-teman yang saat ini baru turun ke jalan untuk menolak RUU Kesehatan Omnibus Law,” kata Ketua IDI cabang Klaten, Muhammad Husen Prabowo, saat ditemui wartawan di sela aksi damai.

Dalam aksi itu, Husen mengatakan ada dua hal yang menjadi sorotan IDI termasuk di Klaten terkait pembahasan RUU Kesehatan. Tenaga kesehatan dan tenaga medis butuh kepastian hukum ketika menjalankan tugas sehingga perlu regulasi yang mengatur terkait perlindungan hukum tersebut.

Kedua, terkait peran organisasi profesi yang semestinya masih dilibatkan. Para peserta aksi menilai untuk pelayanan ke masyarakat, peran organisasi profesi ini sangat dibutuhkan.

“Organisasi profesi ini menjadi pengawas langsung teman-teman [nakes] dalam memberikan pelayanan ke masyarakat. Oleh karena itu, organisasi profesi ini sebagai palang pintu menjaga etik dan moralitas teman-teman dalam menjalankan tugas,” kata Husen.

Perlindungan Hukum dan Kewenangan Organisasi Profesi

Husen mengatakan pembahasan RUU Kesehatan tersebut bakal terus dikawal. Dia berharap dua pasal yang berpotensi mengancam profesi tenaga kesehatan dan tenaga medis segera diperbaiki.

Wakil Ketua IDI Klaten, Megantara, yang juga ikut aksi tolak RUU Kesehatan itu menjelaskan ada sekitar 478 pasal dalam RUU Kesehatan Omnibus Law. Tidak semua pasal dalam RUU tersebut buruk.

Namun, ada dua hal yang perlu dikoreksi yakni soal perlindungan hukum bagi profesi kesehatan serta kewenangan organisasi profesi.

“Perlindungan hukum itu kalau tidak jelas posisinya kami kepada pasien, dokter serta perawat bekerja di bawah ancaman pidana dan perdata. Khawatirnya akan bekerja cari aman. Ini nantinya masyarakat yang akan rugi,” kata Megantara yang juga masuk jajaran pengurus IDI pusat.

Sorotan lainnya yakni terkait organisasi profesi kesehatan yang tidak dilibatkan dalam RUU Kesehatan. Megantara mencontohkan seseorang baru lulus kemudian menjadi dokter dan hendak praktik di mana pun langsung diberi surat izin praktik (SIP) tanpa melalui organisasi profesi.

“Padahal yang tahu rekam jejak riwayat etiknya dari organisasi profesi. Dinas tidak sampai mengawasi seperti itu,” kata Megantara.

Selama ini, rekomendasi organisasi profesi dibutuhkan ketika seorang tenaga kesehatan dan tenaga medis akan membuka praktik. “Rekomendasi ini yang akan dibatalkan [dalam RUU Kesehatan]. Ini yang berbahaya. Maka kami tetap berusaha agar rekomendasi dari organisasi profesi tetap berjalan untuk melindungi masyarakat,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya