SOLOPOS.COM - Para tenaga honorer K2 Klaten mengikuti audiensi dengan pejabat Kemenko Polhukam di Gedung Sunan Pandanaran, Klaten, Rabu (5/7/2023). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN – Para tenaga honorer kategori II atau K2 Klaten secara tegas menolak tawaran menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) dan tetap meminta diangkat sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Untuk itu, mereka berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) turun tangan langsung dengan mengeluarkan diskresi. Diskresi yakni keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam kondisi peraturan perundang-undangan yang terkait tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Hingga kini, mereka tetap tidak bisa diangkat menjadi PNS lantaran terbentur aturan meski sudah memenangi gugatan hingga tingkat Mahkamah Agung (MA).

“Mohon Pak Presiden Jokowi, ini sekiranya tidak akan selesai kecuali Pak Jokowi sendiri yang langsung turun tangan,” kata salah satu honorer K2 Klaten, Ari Kurniawan, saat ditemui seusai audiensi dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) di Gedung Sunan Pandanaran, Rabu (5/7/2023).

Ari berharap Presiden Jokowi mengeluarkan diskresi khusus bagi honorer K2 itu untuk diangkat menjadi PNS lantaran sudah memenangi gugatan hukum. “Pak Jokowi mohon agar [honorer] K2 yang sudah lulus tolong ditangani dengan formasi khusus,” kata Ari.

Sebagai informasi, ada 296 honorer K2 yang dinyatakan lulus tes CPNS angkatan 2013/2014 yang hingga kini belum diangkat menjadi CPNS. Pada 2016, para honorer K2 menggugat Kepala Kantor Regional (Kanreg) I BKN Yogyakarta ke PTUN Yogyakarta.

Pengumpulan Berkas

Gugatan dilakukan lantaran berkas nota usulan penetapan NIP mereka tak dapat diproses dengan alasan para honorer terlambat melengkapi berkas usulan penetapan NIP CPNS. Padahal para honorer itu sudah mengumpulkan berkas sesuai batas waktu yang ditentukan.

PTUN memenangkan honorer K2 Klaten dalam gugatan tersebut. Namun, BKN mengajukan banding ke PTTUN Surabaya. Dalam putusannya, PTTUN menguatkan putusan PTUN dan mewajibkan BKN Yogyakarta memproses nota usulan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

BKN kemudian mengajukan kasasi ke MA. Permohonan kasasi dari Kepala Kantor Regional I BKN Yogyakarta tidak dapat diterima. Putusan MA itu keluar pada 2017.

Berbagai upaya sudah dilakukan para honorer tersebut dengan audiensi di tingkat kabupaten hingga ke pemerintah pusat. Para honorer K2 itu juga menggelar aksi di depan gedung DPR RI, Jakarta.

Mereka juga menelusuri berkas-berkas yang menguatkan mereka layak diangkat menjadi CPNS. Belum lama ini, mereka menemukan surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) yang ditandatangani Bupati Klaten saat itu atau saat pengusulan agar mereka bisa mendapatkan NIP CPNS.

“SPTJM sudah kami temukan ternyata ada. Alias pada waktu 2015 itu kami juga sudah disetujui bupati saat itu, tetapi kenapa tidak disampaikan,” kata Ari.

Ari menjelaskan dari 296 honorer K2 Klaten yang lolos tes CPNS pada 2013/2014, saat ini tersisa 93 orang yang bertahan dan menuntut agar segera diangkat menjadi PNS. Di antara ratusan honorer K2 itu, ada yang meninggal dunia dan ada yang pasrah dengan ikut PPPK.

93 Orang Bertahan

“Dari 93 orang itu ada yang memasuki usia pensiuan. Tidak semua guru. Ada sekitar sembilan orang yang nonguru,” kata Ari. Seperti diberitakan sebelumnya, ada audiensi antara honorer K2 dengan perwakilan Kemenko Polhukam di Gedung Sunan Pandanaran, Rabu (5/7/2023).

Selain perwakilan Kemenko Polhukam, audiensi dihadiri langsung oleh anggota DPR. Audiensi juga diikuti secara daring dari Kemenpan RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Pada kesempatan itu, disampaikan para honorer K2 tak bisa diangkat menjadi PNS lantaran terbentur undang-undang (UU). Mereka kemudian ditawari untuk diangkat menjadi PPPK dan diberi waktu selama tujuh hari atau sepekan guna memberikan jawaban.

Para honorer K2 itu pun secara tegas menolak menjadi PPPK dan tetap menuntut agar diangkat menjadi PNS. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam, Marsekal Muda TNI Arif Mustofa, mengatakan Kemenko Polhukam sudah berusaha semaksimal mungkin untuk mengupayakan para honorer K2 itu menjadi PNS sesuai putusan hukum.

Namun, mereka tetap tidak bisa diangkat menjadi PNS meskipun sudah memenangkan upaya hukum. Para honorer K2 itu diberi waktu selama sepekan. Arif mempersilakan jika honorer K2 itu berubah sikap dengan bersedia menjadi PPPK atau memiliki bukti atau solusi yang memungkinkan mereka bisa diangkat menjadi PNS untuk segera disampaikan dalam rentang sepekan ini.

“Kalau tidak, nanti kami akan membuat surat rekomendasi kepada Pak Menko Polhukam dan nanti Pak Menko membuat surat yang ditembuskan kepada yang terkait bisa sampai ke Pak Presiden atau Wakil Presiden terkait yang ada di Klaten ini,” kata Arif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya