SOLOPOS.COM - Warga tiga desa di Kecamatan Ngawen saat menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Jumat (10/12/2021) pukul 10.00 WIB. Di PN Klaten, sejumlah orang tersebut menolak uang ganti rugi (UGR) yang diberikan tim pembebasan jalan tol Solo-Jogja. (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN — Warga tiga desa di Kecamatan Ngawen, Klaten, menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Jumat (10/12/2021) pukul 10.00 WIB. Di PN Klaten, sejumlah orang tersebut menolak uang ganti rugi (UGR) yang diberikan tim pembebasan jalan tol Solo-Jogja.

Berdasarkan pantauan Solopos.com, warga yang menggeruduk ke PN Klaten berasal dari Desa Pepe, Desa Manjungan, dan Desa Kahuman. Seluruh desa itu berada di Kecamatan Ngawen. Para demonstran menggelar aksi di luar kompleks PN Klaten, tepatnya di pinggir jalan Solo-Jogja.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Baca Juga: Tanah 4.520 M2 Milik Pemkab Klaten Juga Tergilas Jalan Tol Solo-Jogja

Agar tak mengakibatkan kemacetan arus lalu lintas, aparat keamanan dari Polres Klaten dan Kodim Klaten meminta para demonstran berdiri di pinggir Jl. Solo-Jogja. Selain berorasi, para demonstran juga membawa beberapa spanduk.

Di antara spanduk itu bertuliskan Jangan Tipu Kami; Ganti Rugi Tidak Sesuai; Tolak Ganti Rugi; Jika Aspirasi Kami Tidak Lagi Didengar Hanya Ada Satu Kata Lawan; Pak Hakim Beri Keadilan, Jelas Uang Kami Dirampok; Berilah Keputusan yang Adil; TBL TBL #Duet Bareng Penguasa; Pikirkan Wong Cilik; dan lainnya.

“Saya mewakili warga bahwa dalam musyawarah penetapan ganti kerugian itu sama sekali tidak ada musyawarah. Selasa [26 Oktober 2021] itu hanya pembagian secarik kertas yang tertera harga. Kami belum menerima harga itu [UGR],” kata Maryono selaku Ketua RT 024 di Dukuh Mlandang, Desa Manjungan, Kecamatan Ngawen, di depan PN Klaten, Jumat (10/12/2021).

Baca Juga: Jalan Tol Solo-Jogja Gairahkan Sektor Wisata

Hal senada dijelaskan salah seorang warga terdampak jalan tol Solo-Jogja dari Dukuh Mlandang, Desa Manjungan, Kecamatan Ngawen, yakni Aryo Wibowo, 31. Di depan PN Klaten, Aryo mengaku belum bisa menerima UGR yang akan diterimanya.

“Saya kena jalan tol Solo-Jogja [salah satu terdampak jalan tol Solo-Jogja]. Lahan seluas 430 meter persegi. Ada dua rumah dan satu bengkel mobil. Perkara yang saya ajukan ditolak [tidak diterima oleh PN Klaten],” kata Aryo Wibowo.

Humas PN Klaten, Rudi Ananta Wijaya, mengatakan majelis hakim PN setempat menjalankan tahap persidangan yang digelar majelis hakim di pengadilan setempat berlangsung secara profesional. Dalam menjalankan tugasnya, majelis hakim memedomani peraturan Mahkmah Agung No. 3/2016 sebagaimana yang diubah Peraturan Mahkamah Agung No. 2/2021 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke PN dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.

Baca Juga: Siap Dibangun, Ini Sebaran 9 Overpass Jalan Tol Solo-Jogja

“PN Klaten memberikan hak kepada seluruh warga [terkait keberatan UGR jalan tol Solo-Jogja]. Penyampaian aspirasi merupakan hal biasa,” katanya. Kasubagdalops Polres Klaten, AKP Suyono, mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo, mengatakan aparat keamanan yang diterjunkan di PN Klaten mencapai 40 orang.

“Orasinya memang di luar PN Klaten. Tadi, orasi berlangsung kurang lebih 30 menit. Selama orasi, kami minta warga agar di pingggir. Sehingga tidak memacetkan arus lalu lintas di jalan Solo-Jogja. Semua berlangsung lancar dan kondusif,” katanya.

Sebagaimana diketahui, luas tanah di Klaten yang terdampak jalan tol Solo-Jogja berkisar 4.071 bidang atau 3.728.114 meter persegi. Luas tersebut tersebar di 50 desa di 11 kecamatan. Masing-masing kecamatan yang akan dilintasi jalan tol, seperti Polanharjo, Delanggu, Ceper, Karanganom, Ngawen, Karangnongko, Klaten Utara, Kebonarum, Jogonalan, Manisrenggo, dan Prambanan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya