SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Tim kuasa hukum Tony Haryono meminta Bupati Karanganyar Rina Iriani dijemput secara paksa untuk dihadirkan dalam sidang skandal kasus dugaan korupsi rehab dan pembangunan perumahan bersubsidi Griya Lawu Asri (GLA).

Langkah tersebut dilakukan jika Bupati Rina tidak juga mau untuk dihadirkan sebagai saksi dalam sidang yang membelit suaminya. Selain meminta menghadirkan Bupati Rina, Tony juga mengajukan lima orang saksi ahli yang dinilai akan meringankan dari jeratan hukum tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Kalau bisa Bupati Rina dijemput paksa. Kami sudah berulang kali minta dia (Rina-<I>red<I>) dihadirkan dalam sidang ini. Tapi majelis hakim belum juga memenuhinya,” tegas salah satu tim kuasa hukum Tony Haryono, Yasir Basuki ketika dijumpai usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Selasa (18/1).

Yasir menilai Bupati Rina sangat diperlukan untuk segera dihadirkan dalam persidangan. Apalagi selama ini hampir sebagian saksi yang memberi keterangan di hadapan majelis hakim menyatakan keterlibatannya dalam kasus GLA.

Tidak terkecuali para anggota Dewan serta petinggi partai politik (Parpol) yang menyatakan Rina menggunakan dana GLA untuk kepentingan Pilkada tahun 2008 silam. Tidak tanggung-tanggung dana yang diduga digunakan Bupati Rina sebagaimana dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) menggunakan dana sekitar Rp 11 miliar.

“Jadi kami minta Rina segera dihadirkan. Tidak hanya Bupati Rina, kami juga akan menghadirkan lima orang saksi ahli. Tentunya keterangan mereka akan meloloskan Tony dari jeratan hukum,” tegasnya.

Namun ketika ditanya lebih jauh siapa saksi ahli yang diajukan tersebut,Yasir enggan membocorkannya. Lantaran keterangan para saksi akan membantu meloloskan kliennya dari seluruh jeratan JPU. Termasuk ketika ditanya mengenai saksi ahli dari staf ahli Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan ahli hukum pidana maupun perdata, lagi-lagi Yasir enggan mengatakannya. “Nanti lihat sidang hari Selasa depan saja lah. Akan tahu siapa saksi yang akan kami hadirkan,” tegasnya.

Senada disampaikan penasihat hukum lainnya, Rachel Pertiwi. Dia menyampaikan kehadiran Bupati Rina dalam persidangan sangat penting. Bahkan keterangannya sangat diperlukan untuk membela kliennya. “Kan sudah jelas-jelas di sidang bahwa dana itu juga digunakan Rina untuk kepentingannya. Bahkan untuk Pilkada kemarin. Jadi kami minta hakim bisa mempertimbangkan untuk menghadirkan Rina ke sini,” pintanya.

Sementara dikonfirmasi Ketua Majelis Hakim Joko Indiarto mengatakan pemanggilan Bupati Rina belum akan dilakukan. Pihaknya akan melihat dulu proses persidangan yang hingga kini masih terus berlangsung. “Baru nanti kalau hasilnya kami lihat oh ternyata ini itu, ya akan kami panggil. Panggil pejabat itu kan tidak mudah. Harus ada izin dan sebagainya,” jawabnyan diplomatis.

isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya