SOLOPOS.COM - Kajari Sukoharjo Hadi Sulanto menandatangi komitmen bersama saat peresmian rumah restorative justice di Balai Desa Toriyo, Kecamatan Bendosari, Kamis (28/4/2022). (Solopos-R Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO – Rumah restorative justice atau restorasi keadilan di Desa Toriyo dan Kelurahan Jombor, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo, menjadi pilot project di kabupaten setempat. Kasus pidana yang memenuhi syarat restorasi keadilan bisa dirampungkan di tingkat desa/kelurahan.

Acara seremoni peresmian rumah restorative justice digelar di Pendapa Balai Desa Toriyo dan Kelurahan Jombor, Kecamatan Bendosari, Kamis (28/4/2022). Acara itu dihadiri unsur forum komunikasi pimpinan daerah (Forkopimda) Sukoharjo, kepala desa se-Kecamatan Bendosari, serta tokoh masyarakat.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukoharjo, Hadi Sulanto, mengatakan prinsip restorative justice adalah penyelesaikan perkara pidana yang melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain dengan mengedepankan upaya dialog dan mediasi.

Pihak korban dapat menyampaikan kerugian dan pelaku diberi kesempatan untuk menebusnya melalui mekanisme ganti rugi, atau kesepakatan-kesepakatan lainnya. “Untuk tahap awal, rumah restorative justice di Sukoharjo di Desa Toriyo dan Kelurahan Jombor. Ke depan, seluruh desa/kelurahan ada rumah restorative justice,” kata dia, Kamis.

Ada beberapa syarat kasus tindak pidana bisa dihentikan dengan menempuh restorative justice. Seperti, tindak pidana yang kali pertama dilakukan pelaku, adanya kesepakatan antaran pelaku dan korban, pelaku mengganti kerugian, ancaman hukuman penjara di bawah lima tahun.

Baca juga: Sirine Mengaung Saat Kodim, BPBD & PMI Sukoharjo Gelar Simulasi Gempa

Apabila terjadi kasus tindak pidana yang memenuhi syarat restorative justice, pemerintah desa/kelurahan bisa memfasilitasi mediasi antara pelaku dan korban yang melibatkan tokoh masyarakat setempat. “Jadi kasus tindak pidana ringan bisa diselesaikan di tingkat desa/kelurahan. Tak perlu sampai kepolisian dan kejaksaan. Dengan catatan melibatkan korban,” ujar dia.

Berita Acara

Di Sukoharjo, ada satu kasus pencurian ponsel yang dihentikan Kejaksaan Agung (Kejagung) berdasarkan keadilan restoratif pada akhir Maret. Pihak pelaku dan korban menyetujui untuk berdamai yang difasilitasi jaksa penuntut umum (JPU). Hasil mediasi dituangkan dalam berita acara.

“Tidak semua kasus tindak pidana bisa diselesaikan berdasarkan mekanisme keadilan restoratif. Hanya tindak pidana yang memenuhi syarat keadilan restoratif,” kata dia.

Baca juga: Berusia Dua Abad Lebih, Begini Kondisi Masjid Jami’ Kayuapak Sukoharjo

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum Kejari Sukoharjo, Aspi Riyal Juli Indarman, mengatakan edukasi hukum terhadap masyarakat bakal digencarkan agar mereka memahami esensi restorative justice. Kejaksaan berencana menggelar kegiatan roadshow edukasi hukum ke masing-masing kecamatan pada bulan depan.

Riyal berharap masyarakat mendapat wawasan dan pengetahuan tentang konsep dan prinsip restorative justice. “Rencananya, kami menggelar kegiatan edukasi hukum di setiap kecamatan. Pesertanya kepala desa atau perangkat desa serta tokoh masyarakat,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya