Soloraya
Minggu, 26 Mei 2024 - 20:49 WIB

Total 12 Orang Ambil Formulir Cabup-Cawabup Pilkada 2024 di PDIP Klaten

Taufiq Sidik Prakoso  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pengendara motor melintas di depan Kantor DPC PDIP Klaten, Kelurahan Gayamprit, Kecamatan Klaten Selatan, Senin (22/4/2024). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Total 12 orang mengambil formulir pendaftaran penjaringan calon bupati dan calon wakil bupati atau cabup-cawabup Pilkada 2024 di DPC PDIP Klaten hingga hari terakhir pengambilan formulir, Minggu (26/5/2024).

Mereka yang mengambil formulir itu berasal dari internal maupun eksternal PDIP Klaten. Dari informasi yang dihimpun Solopos.com, sebanyak tiga orang mengambil formulir pendaftaran pada Minggu (26/5/2024) pagi hingga sore.

Advertisement

Mereka yakni Jajang Prihono (Sekda Klaten) yang datang sendiri untuk mengambil formulir, kemudian Dewangga Angger Wintara yang mengambilkan formulir untuk Sigit Marwanto (pengusaha yang juga adik mantan Bupati Klaten Sunarna). Terakhir, Ganang Pandu Sadewa yang mengambilkan formulir untuk Hamenang Wajar Ismoyo (Ketua DPRD Klaten).

Sembilan nama lain sebelumnya telah mengambil formulir pendaftaran, baik datang sendiri maupun diambilkan orang lain. Dari internal PDIP Klaten yakni Aris Prabowo, Edy Sasongko, Hartanti, Andy Purnomo, Aris Widiharto, dan Dwi Purwanto.

Sementara dari eksternal partai yakni Wijanarko (pengusaha kuliner, mantan pegawai bank BUMN), Benny Indra Ardhianto (pengusaha dan kader Partai Gerindra), serta Mujiburrahman (tokoh Nahdliyin, Ketua PCNU Klaten).

Advertisement

Dari jumlah itu, baru dua orang yang sudah mengembalikan formulir yakni Wijanarko alias Eko yang mendaftar sebagai bakal calon bupati (cabup). Kemudian Dwi Purwanto (pengurus PAC PDIP Klaten Tengah) yang mendaftar sebagai bakal calon wakil bupati (cawabup).

Sekretaris panitia penjaringan dan pendaftaran cabup-cawabup DPC PDIP Klaten, Arif Nugroho, mengatakan pengambilan formulir dibuka hingga Minggu (26/5/2024) pukul 23.59 WIB. Sementara pengembalian formulir paling lambat Rabu (29/5/2024).

Pengambilan formulir bisa diwakilkan atau diambilkan oleh orang lain. “Untuk pengembalian formulir wajib dilakukan masing-masing pendaftar,” kata Arif saat ditemui Solopos.com di DPC PDIP Klaten, Minggu.

Advertisement

Terpisah, Sekda Klaten, Jajang Prihono, mengatakan tidak ada niat khusus apa pun ikut mengambil formulir pendaftaran bakal cabup-cawabup di DPC PDIP Klaten. Dia menjelaskan masih sebatas melihat serta menjajaki dinamika penjaringan cabup-cawabup Pilkada Klaten.

Jajang juga mengaku belum tahu kapan akan mengembalikan formulir pendaftaran itu. Dia kembali menjelaskan keikutsertaannya mengambil formulir sebagai bentuk ungkapan bahwa demokrasi milik semua.

“Sehingga nanti masyarakat punya pilihan yang komplet. Biar semuanya komplet dari berbagai unsur ada politikus, pengusaha, maupun dari unsur birokrasi,” kata Jajang.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif