Soloraya
Jumat, 1 Oktober 2021 - 22:40 WIB

Total 7 Jabatan Eselon II Pemkot Solo Kosong, Ganggu Kinerja?

Mariyana Ricky P.d  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pelantikan pejabat. (Solopos/Dok)

Solopos.com, SOLO — Jumlah jabatan eselon II Pemkot Solo yang kosong bertambah dua lagi lantaran pejabat bersangkutan pensiun per Jumat (1/10/2021).

Dua pejabat itu yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Endah Sitaresmi Suryandari dan Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPPD) Nur Haryani.

Advertisement

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, memastikan purnatugas kedua pejabat itu tak akan mengganggu kinerja Pemkot, meski bakal kosong hingga akhir tahun. Pengisian kekosongan jabatan baru bisa dilakukan akhir tahun karena terkendala aturan.

Baca Juga: Disdag Solo: Pedagang Pasar Legi Tempati Gedung Baru Mulai Akhir Tahun

Advertisement

Baca Juga: Disdag Solo: Pedagang Pasar Legi Tempati Gedung Baru Mulai Akhir Tahun

“Aman, kan sudah disiapkan Plt [pelaksana tugas]. [Saya] baru boleh melantik ‘kan ya, akhir tahun. Sudah disiapkan juga koordinasi dengan DPRD, [pada] akhir tahun selesai,” katanya kepada wartawan di Balai Kota, Jumat (1/10/2021).

Selain kedua jabatan eselon II Pemkot Solo tersebut, ada lima jabatan kepala OPD yang kosong. Masing-masing Kepala Kantor Arsip dan Perpustakaan Daerah, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Disnakerperin). Kemudian Sekretaris DPRD dan Kepala Dinas Perizinan dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPTSP).

Advertisement

Baca Juga: Catat Lur! Ini 10 Event Utama Solo Great Sale 2021

Pemkot dan DPRD juga baru saja merampungkan penataan Susunan Organisasi Tata Kelola (SOTK) OPD. “Ya proses akhir tahun pasti terisi karena SOTK baru harus sudah berjalan pada tahun depan,” ucapnya.

Dalam perubahan SOTK itu, terdapat sejumlah OPD yang digabung dan dipecah. Di antaranya Dispar dan Dinas Kebudayaan (Disbud) yang dijadikan satu.

Advertisement

Baca Juga: Sidak Proyek Cegah Genangan Air, Anggota DPRD Solo Malah Temukan Ini

Kemudian Disnakerperin dan Dinas Koperasi dan UMKM akan digabung. OPD yang akan dipecah antara lain Badan Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) menjadi bagian pendapatan dan pengelolaan keuangan daerah dan bagian aset daerah.

Kemudian, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) juga akan dijadikan dua OPD yakni bidang perencanaan dan bidang penelitian dan pengembangan.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif