Solopos.com, SUKOHARJO — Warga Gabusan RT 001/RW 005, Jombor, menuding tidak ada kompensasi untuk warga dalam pembangunan kembali tower (menara) telekomunikasi atau based transceiver station (BTS) di Dukuh Walang, Jombor, Bendosari, Sukoharjo.
Hal itu diungkapkan Koordinator Warga Gabusan RT 001/RW 005, Parji Raharja. Dari keterangan Lurah Jombor, dua warga yang diklaim sudah diberi kompensasi adalah Purwani dan Astuti. Padahal, pemilik lahan yang benar adalah Sri Purwani dan Hari Purnomo. Parji menduga nama Astuti hanya nama fiktif yang dibuat pengelola tower.
Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal
Parji juga menyoroti keterangan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo, Sutarmo yang menegaskan tower tersebut sudah memiliki izin yang lengkap. Keterangan tersebut disampaikan Sutarmo saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu.
“Mengapa Satpol PP yang notabene adalah petugas penegak Perda hanya diam saja padahal tower dibangun di dekat Kantor Satpol PP?” tanya Parji, Sabtu (2/11/2013).