SOLOPOS.COM - Ilustrasi menara telekomunikasi atau tower (Arif Fajar S/JIBI/SOLOPOS)

Ilustrasi menara telekomunikasi atau tower (Arif Fajar S/JIBI/SOLOPOS)

SOLO- DPRD Kota Solo menilai belum dimilikinya data yang valid tentang jumlah menara telekomunikasi atau tower oleh Pemerintah Kota (Pemkot), menyulitkan analisis yang harus dilakukan terhadap keberadaan menara tersebut.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Validasi data oleh tim Pemkot diharapkan segera terselesaikan agar ke depan penataan menara telekomunikasi di Kota Bengawan dapat dilaksanakan.

Terkait rencana validasi data oleh Pemkot, Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pembangunan Menara Telekomunikasi DPRD Kota Solo, Sony Warsito mengaku Pansus belum menerima laporan tentang itu. Namun menurutnya, tetap harus ada pendataan yang benar dan valid mengenai keberadaan menara telekomunikasi di Kota Solo.

Berdasarkan data sementara yang dilaporkan Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kota Solo, saat ini tercatat ada 145 menara telekomunikasi yang tersebar di lima kecamatan di Solo.

“Yang jelas tetap harus ada pendataan yang benar dan valid mengenai keberadaan tower di Solo. Dan tentunya akan ada penyesuaian, bahkan sampai penertiban tower yang akan disesuaikan dengan Perda nantinya,” kata Sony melalui pesan BlackBerry Massanger (BBM) yang disampaikan kepada solopos.com, Selasa (13/3/2012).

Raperda Penataan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi, dijelaskan Sony, saat ini masih terus dibahas. Terhadap menara telekomunikasi yang dinilai ilegal, Sony mengaku masih dicari formulasi untuk penataan menara-menara tersebut. pihaknya masih mempertimbangkan rencana tersebut.

”Kalau perlu sampai dengan pembongkaran. Tapi untuk saat ini masih terus kami cari formulasinya. Sebab di satu sisi, tentunya kami ingin mencegah agar Kota Solo agar tidak jadi hutan tower dan mengamankan masyarakat dari berbagai dampak dari keberadaan menara telekomunikasi tersebut. Namun di sisi lain, kami harap juga langkah itu tak merugikan pihak lainnya, dalam hal ini perusahaan operator seluler telekomunikasi,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Dishubkominfo Kota Solo, Yosca Herman Soedrajad mengungkapkan data yang dimiliki Dishubkominfo sifatnya masih sementara. Oleh karena itu, Pemkot akan melakukan validasi atau pendataan ulang soal jumlah menara telekomunikasi.

”Ini kami lakukan agar Solo punya aturan tegas dalam menindak tower yang melakukan pelanggaran,” kata Herman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya