SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Googling/matanews.com)

Ilustrasi (Googling/matanews.com)

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Sukoharjo (Solopos.com)–Penarikan retribusi terhadap tower telekomunikasi di Sukoharjo siap diterapkan menyusul telah disepekatinya Raperda tentang Retribusi Daerah.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Informatika dan Komunikasi (Dishubinfokom) Sukoharjo, Sarsito mengungkapkan, retribusi untuk tower telekomunikasi yang mencakup tower seluler, televisi, internet, radio, dan radio komunikasi merupakan hal yang baru.

Sebelumnya, Pemkab hanya bisa menarik pendapatan asli daerah (PAD) dari keberadaan tower telekomunikasi itu lewat penarikan izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin gangguan (HO) tower.

“Penarikan retribusi tower ini nanti akan diterapkan tiap tahun. Potensi PAD dari retribusi tower sangat besar karena di Sukoharjo banyak sekali tower. Untuk tower khusus provider seluler saja mencapai 157 tower,” papar Sarsito kepada Espos, Senin (2/5/2011).

(hkt)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya