Soloraya
Senin, 2 Mei 2011 - 23:17 WIB

Tower telekomunikasi di Sukoharjo dikenai retribusi

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Googling/matanews.com)

Ilustrasi (Googling/matanews.com)

Advertisement

Sukoharjo (Solopos.com)–Penarikan retribusi terhadap tower telekomunikasi di Sukoharjo siap diterapkan menyusul telah disepekatinya Raperda tentang Retribusi Daerah.

Plt Kepala Dinas Perhubungan Informatika dan Komunikasi (Dishubinfokom) Sukoharjo, Sarsito mengungkapkan, retribusi untuk tower telekomunikasi yang mencakup tower seluler, televisi, internet, radio, dan radio komunikasi merupakan hal yang baru.

Sebelumnya, Pemkab hanya bisa menarik pendapatan asli daerah (PAD) dari keberadaan tower telekomunikasi itu lewat penarikan izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin gangguan (HO) tower.

Advertisement

“Penarikan retribusi tower ini nanti akan diterapkan tiap tahun. Potensi PAD dari retribusi tower sangat besar karena di Sukoharjo banyak sekali tower. Untuk tower khusus provider seluler saja mencapai 157 tower,” papar Sarsito kepada Espos, Senin (2/5/2011).

(hkt)

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Telekomunikasi Tower
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif