Soloraya
Minggu, 18 Februari 2024 - 17:40 WIB

TPS 032 Kartasura Sukoharjo Gelar Pemungutan Suara Ulang, Ini Penyebabnya

Magdalena Naviriana Putri  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 032 di Karanglor RT 004/ RW 015, Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo, Minggu (18/2/2024). (Solopos.com/ Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukoharjo menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di tempat pemungutan suara (TPS) 032 di Karanglor RT 004/ RW 015, Makamhaji, Kartasura, Sukoharjo, Minggu (18/2/2024).

Anggota KPU Sukoharjo Divisi Perencanaan Data dan Informasi, Arief Wicaksono mengatakan banyak faktor penyebab pemungutan suara ulang tersebut. Ia mengatakan faktor tersebut berasal dari kesalahan proses kerja atau human error.

Advertisement

“Tidak dipungkiri KPPS ada rasa kelelahan. Kedua KPPS sudah mengenal pemilih tersebut karena berdomisili dan bekerja di sini. Tetapi alamat KTP tidak disini. Juga ada faktor salah baca diinformasi berita yang lewat. Hanya menggunakan KTP bisa memilih. Tetapi yang dimaksud, KTP yang bisa memilih adalah yang sesuai domisili,” jelas Arief.

Ia mengatakan PSU merupakan rekomendasi dari Bawaslu Sukoharjo lantaran terdapat dua pemilih yang tidak memiliki hak pilih tercatat.

Dua pemilih tersebut hanya bermodal KTP namun mendapatkan dua surat suara. Keduanya merupakan pemilik identitas Wonosobo dan Pekalongan.

Advertisement

“Ada 263 DPT tidak ada DPTb, PSU dilakukan setelah surat rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu. Setelah itu kami tindaklanjuti dengan persiapan PSU. Pengambilan surat suara kami lakukan Jumat lalu di tingkat Provinsi. Kemudian pada Sabtu (16/2/2024) kami siapkan semua logistik yang dikawal kepolisian diserahkan pada PPK ke PPS kemudian masuk ke lokasi TPS pada Sabtu sore,” jelasnya.

Arief mengatakan dalam pelaksanaannya waktu, peraturan dan mekanisme yang diberlakukan sama. Ia mengaku semua prosedur telah dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan pengawalan dari pihak keamanan dan kepolisian.

KPU juga berkoordinasi dengan Polres dan Kodim 0726/Sukoharjo dalam memantau pelaksanaan serta mengecek pelaksanaan distribusi formulir C yang sudah disampaikan ke Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Advertisement

“Kami sosialisasikan ke PPS, pemilih yang hadir adalah mereka yang sudah tahu dua pilihannya di Pilpres dan DPD. Surat undangan dan surat suara berbeda ada keterangan khusus PSU. Sehingga proses penghitungannya hanya akan ada dua kotak Pilpres dan DPD,” jelasnya.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sukoharjo, Eko Budiyanto, mengatakan dalam pelaksanaan PSU tersebut Bawaslu Sukoharjo memastikan urutan, SOP sesuai dengan PKPU yang ada.

“Ini faktornya human error, kemungkinan kecapekan, dan datangnya saat jam-jam error. Sampai saat ini hanya ada satu TPS di Sukoharjo yang melakukan PSU. Diketahui saat PTPS mengecek pada pemungutan suara Rabu (14/2/2024) lalu, PSU berjalan lancar,” ungkapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif