SOLOPOS.COM - Salah satu tempat pembuangan sementara (TPS) sampah ilegal yang baru muncul setelah penutupan TPS di lokasi lain di jalan penghubung Desa Banaran, Desa Sanggrahan dan Desa Manang, Kecamatan Grogol, Rabu (18/3/2015). (Moh. Khodiq Duhri/JIBI/Solopos)

TPS Ilegal Sukoharjo  tepatnya Banaran ditutup oleh warga. Namun, DPU justru menilai langkah penutupan itu kurang tepat dilakukan.

Solopos.com, SUKOHARJO — Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Sukoharjo menganggap keliru langkah warga menutup tempat pembuangan sementara (TPS) sampah ilegal di jalan penghubung Desa Banaran dengan Desa Sanggaran dan Desa Manang, Kecamatan Grogol, Sukoharjo.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Penutupan tersebut hanya akan menumbuhkan TPS ilegal di lokasi lain dengan jumlah yang lebih banyak. “Itu [penutupan TPS ilegal langkah keliru. Itu bukan solusi. Secara etika, penutupan TPS itu tidak baik. Penutupan TPS itu justru akan menghadirkan masalah baru,” tegas Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Persampahan, DPU Sukoharjo, Sartono, saat ditemui Solopos.com di kantornya, Senin (13/4/2015).

Sartono mengaku sudah menugaskan orang untuk membersihkan tumpukan sampah di TPS ilegal itu sepekan sekali. Namun, langkah itu hanya berlangsung beberapa kali.

“Kami tidak bisa membersihkannya secara rutin tiap pagi karena statusnya TPS liar. Karena statusnya liar, maka kami menghentikan kegiatan pengerukan sampah di lokasi. Kami tidak ingin langkah kami membersihkan sampah di lokasi justru dianggap sebagai upaya untuk melegalkan TPS itu,” jelas Sartono.

Sartono juga mengaku sudah melayangkan surat teguran kepada Pemerintah Desa (Pemdes) Banaran terkait masalah TPS ilegal itu. Dia meminta Pemdes Banaran menerjunkan pengawas untuk menindak warga yang kedapatan membuang sampah di TPS ilegal itu.

“Kalau pembuang sampah itu adalah warga sendiri, mestinya bisa ditanggulangi dengan program pengolahan sampah. Kalau pembuang sampah itu ternyata warga dari luar desa setempat, ya tindak tegas saja. Perda No. 16/2011 tentang Pengelolaan Sampah menyebutkan sanksi berupa tiga bulan penjara bagi warga yang nekat membuang sampah sembarangan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, beberapa TPS ilegal baru bertebaran sekitar lokasi TPS ilegal sepanjang sekitar 50 meter dengan lebar 4-5 meter yang sudah ditutup warga. Kendati sudah ada spanduk berisi larangan membuang sampah di lokasi, warga mengabaikannya.

Sampah yang sudah terbungkus plastik menumpuk di pinggiran jalan di samping tembok Pabrik Tekstil Danrilis. Tumpukan sampah itu menyebarkan bau tidak sedap sehingga mengganggu kenyamanan pengguna jalan dan warga sekitar.

Kepala Desa Banaran, Suparminto, mengatakan kebanyakan warga membuang sampah di TPS ilegal itu pada malam hari saat kondisi sepi. Dia mengakui selama ini memang tidak ada petugas khusus yang disiagakan untuk mengawasi lokasi.

“Kapan dan pukul berapa mereka membuang sampah saja kami tidak tahu. Kami tidak mungkin menyiagakan petugas Linmas untuk menjaga TPS. Masih ada pekerjaan lain bagi petugas Linmas,” ujar Suparminto.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya