SOLOPOS.COM - TPS LIAR--Tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Desa Nangsri, Kebakkramat, Karanganyar. Foto diambil baru-baru ini. (Dian Dewi Purnamasari/JIBI/SOLOPOS)

TPS LIAR--Tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Desa Nangsri, Kebakkramat, Karanganyar. Foto diambil baru-baru ini. (Dian Dewi Purnamasari/JIBI/SOLOPOS)

KARANGANYAR--Badan Lingkungan Hidup (BLH) dan Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kabupaten Karanganyar segera menindak lanjuti keberadaan tempat pembuangan sampah (TPS) liar di Desa Nangsri, Kebakkramat.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Kedua pihak tengah melakukan komunikasi dan koordinasi terkait masalah tersebut.

Kepala BLH Karanganyar, Waluyo Dwi Basuki, mengatakan BLH memasang papan larangan untuk tidak membuang sampah di pinggir jalan alternatif Kebakkramat-Tasikmadu sejak dua tahun lalu.

“Lokasi LPS liar itu kan ada di tepi saluran irigasi. Sampah yang dibuang pun kebanyakan sampah plastik yang bisa menyumbat saluran tersebut. Kalau hujan kan bisa banjir dan mengganggu pengguna jalan,” ungkapnya saat ditemui Solopos.com, awal pekan kemarin.

Ia berharap masyarakat sadar untuk tidak membuang sampah sembarangan. Untuk itu perlu dilakukan penataan tempat pembuangan sampah yang merupakan kewenangan dari DKP.

Sementara Kepala DKP, Maulan, mengaku segera mengangkut sampah di TPS liar itu sambil menunggu penambahan truk pengangkut sampah baru. Pengadaan armada baru tersebut sudah dianggarkan tahun 2012 ini namun belum sampai pada proses lelang. DKP masih mempersiapkan dokumen administrasi untuk proyek lelang pengadaan barang dan jasa secara elektronik itu.

“Masalah TPS liar di Desa Nangsri itu sudah dirapatkan beberapa kali. Kalau dibiarkan terus memang bisa meluber. Kami sudah memperhitungkan volume sampahnya, paling tidak diangkat dua kali dengan truk. Insya Allah secepatnya kami atasi,” ujar dia.

Maulan didampingi Kepala Bidang Kebersihan, Suyamdi menilai kesulitan dalam mengatasi praktik TPS liar adalah mengubah perilaku masyarakat. Padahal membuang sampah pada tempatnya sudah diatur dalam UU No 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Perda Kabupaten Karanganyar No 16/2010 tentang pengelolaan sampah dan retribusi pelayanan kebersihan dan persampahan.

“Kami kira ini masalah yang dihadapi beberapa wilayah di Indonesia. Kebiasaan memilah sampah organik dan non-organik saja masih sulit diterapkan. Apalagi kesadaran tidak membuang sampah sembarangan beda dengan di luar negeri,” tandas Maulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya