SOLOPOS.COM - Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono. (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo buka suara terkait ancaman banjir di wilayah Kelurahan Joyotakan, Serengan, pada musim penghujan. Bencana itu berpotensi mengancam agenda Pemilu 14 Februari 2024.

Bahkan Camat Serengan, Agung Wijayanto, sudah mengusulkan adanya TPS cadangan untuk mengantisipasi terjadinya banjir. Dia juga menyampaikan opsi lainnya berupa penundaan pemungutan suara di kelurahan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Solo, Budi Wahyono, mengatakan dalam menentukan lokasi TPS memang harus memperhatikan akses kemudahan jangkauan pemilih, aman, dan tidak rawan bencana alam termasuk rawan banjir.

“Dalam mendirikan TPS harus memperhatikan juga akses kemudahan bagi kelompok disabilitas, pengguna kursi roda, dan lanjut usia. Oleh karena itu panjang TPS sekitar 10 meter dan lebar sekitar 8 meter,” ujar dia, Selasa (5/12/2023).

Menurut Budi, prinsip penting pembuatan TPS mampu memberikan akses kemudahan bagi pemilih disabilitas dan pemilih lanjut usia. TPS diperkenankan didirikan diruang terbuka maupun diruang tertutup.

“Untuk TPS yang berada di dalam bangunan gedung supaya dipilih bangunan dengan jalan pintu masuk-keluar yang tidak bertangga sehingga tak menyulitkan bagi pemilih penyandang disabilitas pengguna kursi roda,” urai dia.

Ihwal opsi penundaan pemungutan suara di satu kelurahan karena banjir, Budi mengatakan tahapan Pemilu 2024 telah ditetapkan dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 dikenal sebagai PKPU Nomor 3 Tahun 2022.

Dan tahapan pemungutan suara dilakukan serentak pada 14 Februari 2024. Sehingga bila tidak ada force majeur seperti kerusuhan, bencana alam atau gangguan keamanan, maka pemungutan suara tetap dilaksanakan sesuai jadwal.

“Tapi jika ada force majeur akibat kerusuhan, bencana alam atau gangguan kemanan maka bisa dilakukan pemilu susulan atau pemilu lanjutan,” tandas dia.

Budi menjelaskan untuk Pemilu susulan dilakukan bila di sebagian atau seluruh daerah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, atau bencana alam.

Utamanya yang mengakibatkan sebagian atau seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan. Sedangkan pemilu lanjutan adalah pemilu untuk melanjutkan tahapan yang terhenti atau tahapan yang tidak bisa dilaksanakan.

Sebelumnya, wilayah Kelurahan Joyotakan, Kecamatan Serengan, Solo, menjadi titik rawan banjir selama musim penghujan. Pemerintah Kecamatan Serengan meminta penyelenggara Pemilu 2024 mengantisipasi banjir saat pemungutan suara 14 Februari 2024.

Camat Serengan, Agung Wijayanto, menjelaskan dua wilayah yang rawan banjir di Kecamatan Serengan saat musim penghujan, yakni Kelurahan Joyotakan dan Kelurahan Tipes. Wilayah paling rawan adalah Kelurahan Joyotakan.

Menurut Agung, dua wilayah itu mengalami bencana banjir, Kamis (16/2/2023) malam. Total warga yang terdampak sekitar 1.700 orang di Joyotakan.

Agung mengatakan warga mengungsi di sejumlah tempat pengungsian yang disediakan waktu itu, antara lain di Pendapa Kelurahan Joyotakan, SDN Joyotakan 59 Solo, dan Masjid Anni’mah Joyotakan Solo.

Agung mengatakan sejumlah masukan yang disampaikan kepada penyelenggara Pemilu 2024 apabila terjadi bencana banjir pada waktu pemungutan suara, antara lain menyiapkan TPS cadangan hingga penundaan pemungutan suara di satu kelurahan.

“Kalau tidak ada Pemilu bisa geger karena itu dapil beberapa anggota DPRD. Lumbung suaranya,” papar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya