Soloraya
Sabtu, 28 Juli 2018 - 17:40 WIB

Tradisi Kawin Muda Lereng Merbabu Boyolali, Lulus SD Nikah Hindari Stigma Perawan Kasep

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, BOYOLALI –</strong> Angka pernikahan dini atau <a href="http://entertainment.solopos.com/read/20180304/482/899803/kabar-artis-wow-dul-jaelani-ternyata-pengin-nikah-muda">nikah muda</a> di Desa Jrakah dan Klakah, Selo, Boyolali tergolong tinggi. Gadis-gadis di lereng gunung Merbabu itu selepas lulus SD maupun SMP lebih memilih membangun mahligai pernikahan.</p><p>Data yang dilansir KUA Selo 2017 lalu dari 221 <a href="http://entertainment.solopos.com/read/20160810/482/743921/kabar-artis-dituding-provokator-nikah-muda-putra-arifin-ilham-buka-suara">perempuan yang menikah</a>, 99 perempuan di antara berusia di bawah 19 tahun. &ldquo;Rata-rata, mereka menikah lulus SMP dan SD. Ada yang menikah siri dulu, lalu begitu umur 16 tahun baru datang ke KUA,&rdquo; ujar Kepala KUA Selo, Imam Suwanto, sebagaimana diunggah Solopos.com tahun 2017 lalu.</p><p>Sargino, 34, warga Desa Klakah tahun lalu menikahkan putrinya yang masih berusia 14 tahun. Dia mengaku justru anaknyalah yang meminta nikah setamat SMP. Menurutnya, justru menikah muda menghindari perbuatan yang dilarang oleh agama. Hubungan pacaran anaknya dan calon suami itu telah berjalan 1,5 tahun.</p><p>Sargino sama sekali tak melihat keanehan dalam<a href="http://entertainment.solopos.com/read/20150107/482/565462/kabar-artis-aurel-mau-nikah-muda-begini-tanggapan-rasya"> pernikahan</a> anaknya itu. Sebab, di desanya anak-anak perempuan menikah setelah lulus SD dan SMP memang sudah menjadi kelaziman. Justru anak perempuan yang belum menikah menjelang 20 tahun, kata dia, menjadi beban keluarga. &ldquo;Orang-orang menyebutnya perawan kasep,&rdquo; timpal kerabat Sargino.</p><p>Keluarga Sargino memiliki segudang argumentasi untuk mematahkan argumentasi yang menyudutkan pernikahan dini anaknya itu. Selain psikologi anaknya yang dinilai telah dewasa, mendidik istri saat masih mudah juga dianggap lebih mudah. &ldquo;Kalau istri sudah dewasa, biasanya cenderung melawan saat dinasihati. Beda kalau masih muda,&rdquo; terangnya.</p><p>&ldquo;Sebenarnya sempat dilarang oleh petugas KUA karena umurnya belum cukup. Tapi gimana lagi, masa kami menolak lamaran, mengke ndak mirangke [nanti malah bikin malu],&rdquo; ujar Sargino didampingi sejumlah kerabatnya.</p><p>Sargino tak melangkah mundur meski dilarang petugas KUA. Dibantu sejumlah kerabatnya, Sargino mengajukan permohonan ke Pengadilan Agama (PA) Boyolali. Baginya, kehormatan keluarga dan kekerabatan tetap harus dijaga.</p><p>Toh, kata dia, anaknya juga tak keberatan menikah dini. &ldquo;Malah anak saya sendiri yang minta nikah setamat SMP. Kami sebagai orang tua, ya enggak bisa melarang,&rdquo; ujarnya.</p><p>Dalam salinan surat dispensasi yang diperolah Solopos.com, hakim PA mengabulkan permohonan keluarga Sargino karena sejumlah hal. Selain alasan agar tak terjurumus ke perbuatan yang dilarang agama, calon suami dianggap mampu memberi nafkah karena telah bekerja sebagai penambang pasir.</p>

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif