SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos) — Tersangka dalam kasus pembunuhan Kopda Santoso dan terduga korban Sugiyo, warga Betengsari RT 2/RW XII, Pucangan, Kartasura, terancam mendapat hukuman mati.

Polisi meyakini tersangka, yakni Yulianto, 40, warga Kragilan RT 2/RW XV, Pucangan, Kartasura, melakukan pembunuhan berencana. Keyaknian itu dikatakan Kasatreskrim Polres Sukoharjo, AKP Sukiyono mewakili Kapolres Sukoharjo, AKBP Suharyono, kepada wartawan di ruang kerjanya, Selasa (24/8).

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Hal itu dikatakannya setelah memeriksa beberapa saksi yang berasal dari unsur tetangga serta keluarga, yakni isteri dan anak tersangka. “Atas pemeriksaan kami menyimpulkan perkara ini murni pembunuhan,” tegasnya di depan wartawan.

Sukiyono mengatakan keyakinan itu juga diperkuat adanya barang bukti, yakni kerangka manusia, cangkul, sepeda motor, sejumlah uang dan beberapa barang lainnya. Sukiyono menjelaskan tersangka terkena pasal 340 jo 338 jo 365 KUHP dengan ancaman hukuman mati.

m85

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya