SOLOPOS.COM - Ilustrasi obat terlarang. (Solopos-Dok)

Solopos.com, WONOGIRI — Satuan Reserse Narkoba Polres Wonogiri meringkus tiga pemuda di Dusun Jatirejo, Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatisrono, Wonogiri yang tertangkap tangan melakukan transaksi obat-obatan terlarang, Selasa (26/9/2023).

Melansir dari Tribraranews.wonogiri.jateng.polri.go.id, penangkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut pemuda berinisial DK telah melakukan transaksi obat – obatan terlarang. 

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Sat Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dengan cara mendatangi rumah DK. 

Di dalam rumah tersebut didapati dua pemuda lain, yakni MF, dan A. Dari ketiganya didapati 2 plastik obat daftar G warna Putih berlogo Y dengan jumlah 15 butir.

Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo menjelaskan DK berserta barang bukti langsung digelandang ke Kantor Polres Wonogiri guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku akan dijerat Pasal 435 UURI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan Jo Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) UURI No.17 tahun 2023 tentang kesehatan dan atau Pasal 436 ayat (2) UURI No.17 tahun 2023 tentang kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya