SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><em>Driver taksi online tak peduli ada tambahan kuota taksi pelat kuning di Soloraya.</em></p><p><strong>Solopos.com, SOLO</strong>&ndash;Sejumlah komunitas pengemudi angkutan sewa khusus (ASK) atau taksi online pelat hitam di Solo memilih tak menggubris kebijakan Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Tengah (Jateng) yang telah menetapkan kuota tambahan layanan taksi pelat kuning maupun ASK di Soloraya sejumlah 360 unit.</p><p>Pengurus komunitas pengemudi taksi <em>online</em> Street Car Soloraya, Ardyan Sebtian Saputra, mengatakan pengurus komunitas Street Car Soloraya bakal tetap mengurus persyaratan untuk bisa menjadi koperasi. Hal itu mereka lakukan agar Street Car memiliki badan hukum organisasi secara resmi.</p><p>Dia tak menampik, komunitas Street Car awal mulanya mengurus pembuatan koperasi agar bisa memenuhi syarat izin operasional dan jatah kuota layanan kuota dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng sesuai dengan petunjuk Permenhub No. 108/2017.</p><p>Namun, kini Permenhub No. 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dikabarkan bakal direvisi oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub).</p><p>Hal itu sejalan dengan tuntutan para pengemudi taksi <em>online</em> yang menggelar aksi di Istana Merdeka pada Rabu (28/3). Ardi menyampaikan sementara pihaknya tidak akan mengurus perizinan maupun kuota terlebih dahulu hingga muncul kejelasan soal revisi atau perubahan aturan di dalam Permenhub No. 108/2017.</p><p>&ldquo;Soal izin dan kuota, kami menunggu saja dulu adanya keputusan perubahan Permenhub No. 108/2017. Yang jelas kami tetap akan urus legalitas komunitas untuk menjadi koperasi. Prosesnya ini memakan waktu,&rdquo; kata Ardy saat diwawancarai <em>Solopos.com</em>, Jumat (30/3).</p><p>Ardy menceritakan Street Car Soloraya juga mengirim perwakilan untuk mengikuti aksi di Jakarta. Berdasarkan informasi yang dia peroleh dari mereka, ada tiga tuntutan dari para pengemudi taksi <em>online</em> yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) bakal dikabulkan oleh pemerintah.</p><p>Ketiga tuntutan itu berupa revisi Permenhub No. 108/2017, pengemudi taksi <em>online</em> tidak perlu mendaftar ke koperasi, dan terakhir perusahaan aplikator Go-jek dipaksa menjadi perusahaan transportasi.</p><p>Penanggung jawab komunitas pengemudi taksi <em>online</em> Kalong Soloraya, Ifan Anggar Prastya, juga memilih sementara tak menggubris penetapan kuota tambahan layanan taksi pelat kuning dan ASK oleh Kepala Dishub Jateng. Dia bahkan menilai seharusnya operasional taksi <em>online</em> tak dibatasi kuota.</p><p>Namun, Ifan menganggap, komunitas pengemudi taksi <em>online</em> tetap perlu mengurus payung hukum organisasi. Hal itu juga yang menjadikan pengurus Kalong Soloraya kini masih berupaya membuat koperasi</p><p>&ldquo;Koperasi tetap jadi. Koperasi cuma buat payung hukum organisasinya. Untuk kuota, enggak butuh. <em>Online</em> itu enggak butuh kuota,&rdquo; ujar Ifan.</p><p>Berdasarkan informasi yang dihimpun <em>Solopos.com</em>, Kalong Soloraya juga mengirim perwakilan untuk mengikuti aksi di Jakarta. Bahkan dikabarkan ada sekitar 50 anggota Kalong yang iktu dalam aksi.</p>

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya