Soloraya
Kamis, 6 April 2017 - 20:15 WIB

TRANSPORTASI SOLO : Audiensi Tiba-Tiba Dibatalkan, Pengemudi Ojek Kecewa

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Layanan Ojek Online Gojek (go-jek.com)

Transportasi Solo, para pengemudi ojek kecewa karena audiensi dengan pengemudi ojek online dibatalkan.

Solopos.com, SOLO — Audiensi antara pengemudi ojek konvensional dengan pengemudi ojek berbasis aplikasi online di Balai Kota Solo, Kamis (6/4/2017), dibatalkan. Akibatnya belasan pengemudi ojek konvensional atau pangkalan kecewa.

Advertisement

Berdasarkan pantauan Solopos.com, belasan pengemudi ojek pangkalan didampingi Yayasan Pengabdian Hukum Indonesia (Yaphi) tiba di Balai Kota pukul 11.00 WIB. Mereka berkumpul dan duduk-duduk di teras kompleks Balai Kota.

Pemkot menjadwalkan audiensi penyelesaian konflik ojek konvensional dan ojek online dilaksanakan pukul 11.30 WIB. Namun, agenda itu batal digelar Pemkot. Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo harus menghadiri mediasi konflik Keraton.

Advertisement

Pemkot menjadwalkan audiensi penyelesaian konflik ojek konvensional dan ojek online dilaksanakan pukul 11.30 WIB. Namun, agenda itu batal digelar Pemkot. Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo harus menghadiri mediasi konflik Keraton.

“Kecewa pertemuan kali ini batal digelar. Tidak tahu sampai kapan akan ditunda,” kata anggota tim advokasi pendamping ojek pangkalan dari Yaphi, Eka M. Agung W.

Dia mengatakan ada beberapa poin yang akan disampaikan dalam audiensi dengan Wali Kota. Salah satunya soal rencana Pemerintah Pusat merevisi UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Advertisement

“Jadi kami minta Pemkot dan Polres mengakui keberadaan ojek pangkalan dan didampingi dengan diterbitkannya regulasi di tingkat daerah,” kata dia.

Dia menilai perlu ada regulasi di tingkat daerah untuk mengatur operasional ojek di Solo. Aturan ini guna mengantisipasi bentrokan antarpengemudi ojek pangkalan dengan ojek online. Sejak ojek online beroperasi di Kota Bengawan pendapatan ojek pangkalan turun drastis.

Keberadaan mereka kalah dengan ojek berbasis online. Merujuk data, ada 400 pengemudi ojek konvensional di 28 pangkalan di Solo. “Jadi perlu ada aturan pembatasan zona misalnya ojek online tidak boleh mengambil penumpang di kawasan ojek pangkalan dan lain sebagainya,” katanya.

Advertisement

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo (Rudy) sebelumnya mengaku belum berniat menerbitkan regulasi operasional ojek. Rudy menilai jika Pemkot nekat menerbitkan regulasi, baik berupa peraturan daerah (perda) maupun peraturan wali kota (perwali) tentang operasional ojek, Pemkot melanggar UU.

Operasional ojek pangkalan maupun berbasis online sama saja melanggar regulasi selama UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan belum direvisi. Karena itu, Rudy tidak akan menerbitkan regulasi untuk operasional ojek tersebut. “Kami tidak bicara ojek berbasis online-nya, tapi menyoal penggunaan kendaraan roda duanya,” katanya.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif