SOLOPOS.COM - Suasana Bandara Adi Sumitro di Desa Wunut, Kecamatan Tulung, Klaten, Jumat (7/7/2017). (Cahyadi Kurniawan/JIBI/Solopos)

Transportasi Solo, koperasi angkutan TRS dan BST mendapat surat peringatan karena mencarterkan mobil feeder.

Solopos.com, SOLO — Dinas Perhubungan (Dishub) Solo melayangkan surat peringatan (SP) I kepada pengurus koperasi Trans Roda Sejati (TRS) dan Bersama Satu Tujuan (BST) karena anggota mereka terbukti tidak mengemudikan angkutan pengumpan (feeder) sesuai standard operating procedure (SOP).

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Kepala UPTD Transportasi, Yulianto, mengatakan SP I sudah dilayangkan ke pengurus koperasi TRS dan BST akhir Mei lalu. Namun, setelah melayangkan SP I tersebut, dia menyebut Dishub masih mendapati sejumlah sopir feeder melanggar SOP, seperti merokok saat mengemudi, membuka pintu mobil sekaligus tidak menghidupkan fasilitas air conditioner (AC), dan melayani carteran dalam kota maupun luar kota.

Dishub lantas memanggil ketua koperasi TRS dan BST untuk menerima pengarahan kembali terkait operasional feeder pada awal Juli. “Pada awal Bulan Puasa lalu kami sudah kasih SP I kepada koperasi. Kami mendapati pengemudi feeder tidak menerapkan SOP terutana masih mematikan AC, merokok, dan melayani carteran. Namun setelah kami pantau lagi di lapangan, kok tidak ada perubahan sikap? Maka dari itu setelah Lebaran kemarin saya kumpulkan ketua koperasi untuk mendapat pengarahan lagi,” kata Yuli saat dimintai informasi Solopos.com soal evaluasi operasional feeder, Senin (10/7/2017).

Yuli meminta pengurus koperasi terus membina dan mengawasi anggota mereka yang mengemudikan feeder agar melayani penumpang sesuai SOP. Dia menegaskan dalam waktu dekat, Dishub bakal kembali terjun ke lapangan memantau operasional feeder.

Kali ini Dishub akan menindak sopir feeder yang kedapatan melayani penumpang tidak sesuai SOP. Dishub bakal menggiring sopir feeder ke Kantor Dishub untuk menerima pembinaan dan sanksi sesuai kesempatan dengan pengurus koperasi.

“Dalam waktu dekat, jika ada sopir feeder yang masih tidak mematuhi SOP, kami akan tindak mereka di lapangan. Nanti mereka yang kedapatan melanggar kami panggil ke kantor. Ketua koperasi masing-masing kami panggil juga ke kantor. Jadi penindakannya atas kesepakatan saja dengan koperasi. Kami rembuk bareng bagaimana baiknya. Kami akan cari masukan juga ke teman-teman sopir di lapangan,” jelas Yuli.

Yuli menuturkan saat penindakan, Dishub otomatis mengantongi identitas sopir feeder yang kedapatan melanggar SOP. Menurut dia, sopir tersebut bisa saja tidak diizinkan lagi mengemudikan feeder setelah Dishub melayangkan SP III kepada koperasi angkutan.

Pemanfaatan feeder kemudian dialihkan kepada sopir lain yang bersedia atau siap mengemudikan feeder sesuai SOP. Yuli yakin jika sopir menepati SOP, pendapatan mereka bertambah karena feeder kian diminati masyarakat.

“SP II dan SP III nanti tetap kami layangkan ke koperasi jika tidak ada perubahan perilaku dari para pengemudi. Setelah SP III kami bisa saja mencabut izin penggunaan feeder. Kalau pengemudi sekarang tidak mematuhi SOP, pemanfaatan feeder akan dialihkan ke pengemudi lain. Kami kan sudah sosialisasi kebijakan tersebut sejak awal. Seharusnya pengemudi bisa menepati SOP untuk menunjang penyediaan layanan angkutan umum yang aman dan nyaman,” terang Yuli.

Diwawancarai terpisah, Ketua I Koperasi Angkuta Trans Roda Sejati (TRS), Supardi Agus Sugiyono, mengatakan pengemudi feeder tidak bisa hanya mengandalkan pemasukan dari hasil melayani penumpang secara reguler sesuai trayek mulai dari pukul 05.30 WIB-18.00 WIB. Menurut dia, pengemudi feeder kini kerap merugi karena jumlah pendapatan tidak lebih besar dari jumlah pengeluaran untuk operasional seperti membeli bahan bakar minyak (BBM).

Pengemudi terpaksa melanggar SOP dengan mencarterkan feeder untuk menutup pengeluaran operasional reguler. Pengurus Koperasi BST, Hendro, mengakui pengemudi feeder anggota BST juga pernah melayani pencarter untuk perjalanan dalam kota maupun luar kota.

Dia menegaskan pengemudi feeder anggota BST melayani pencarter di luar jam operasional reguler. Pengurus Koperasi BST menjamin kegiatan pencarteran armada feeder tidak mengganggu pelayanan kepada penumpang di koridor 13 dari pagi hingga sore hari. Hendro meyakini aktivitas pencarteran feeder telah diketahui Dishub.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya