Soloraya
Sabtu, 8 April 2017 - 08:10 WIB

TRANSPORTASI SOLO : Kaji Ojek Online, Pemkot Gandeng MTI

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Layanan Ojek Online Gojek (go-jek.com)

Transportasi Solo, Pemkot menggandeng MTI untuk mengkaji fenomena soal ojek online.

Solopos.com, SOLO — Pemkot Solo menggandeng Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengkaji operasional ojek berbasis aplikasi online guna mempercepat penyelesaian polemik ojek di Kota Bengawan.

Advertisement

Kajian ini bakal menjadi dasar Pemkot menerbitkan regulasi tentang ojek online. Hal itu disampaikan Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo ketika dijumpai wartawan di Balai Kota, Jumat (7/4/2017). (Baca: Tak Mau Langgar UU, Pemkot Tak Terbitkan Regulasi Ojek)

Wali Kota yang akrab disapa Rudy itu menyampaikan perlu ada kajian terkait operasional ojek berbasis online di Solo. Kajian ini meliputi kebutuhan riil hingga aturan operasionalnya.

Advertisement

Wali Kota yang akrab disapa Rudy itu menyampaikan perlu ada kajian terkait operasional ojek berbasis online di Solo. Kajian ini meliputi kebutuhan riil hingga aturan operasionalnya.

“Kita harus tahu dulu, Solo itu butuh ojek online atau tidak? Jika iya [butuh] berapa jumlah pengemudi ojek yang dibutuhkan,” kata Rudy.

Merujuk data Dinas Perhubungan (Dishub), Rudy menyebutkan jumlah pengemudi ojek online di Kota Bengawan terus bertambah dari hari ke hari. Jumlahnya bahkan mencapai ratusan pengemudi.

Advertisement

“Jadi kami akan menggandeng MTI untuk mengkaji itu [ojek online]. Baru nanti ditindaklanjuti dengan kebijakan Pemkot,” kata Rudy.

Harapannya kebijakan Pemkot bisa mengakomodasi kepentingan bersama sehingga tidak terjadi polemik lebih lanjut. Kebijakan itu akan disusun dalam sebuah aturan daerah, apakah berupa Peraturan Daerah (Perda) atau cukup Peraturan Wali Kota (Perwali) atau surat keputusan (SK) Wali Kota.

Namun, regulasi tersebut tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya. Sesuai Undang-Undang (UU) No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan roda dua bukanlah alat transportasi umum.

Advertisement

“Saya tidak ingin aturan daerah diterbitkan kalau bertentangan dengan UU. Jadi selain kajian, kami juga perlu konsultasi ke pemerintah pusat soal aturan itu,” katanya.

Rudy berpesan baik ojek konvensional atau pangkalan maupun ojek berbasis online menjaga diri dan tidak membuat kegaduhan selama Pemkot belum menerbitkan aturan apa pun.  Guna mencari solusi, Pemkot berencana mengumpulkan kembali perwakilan ojek pangkalan dan ojek berbasis online serta aparat kepolisian dalam waktu dekat.

Dalam pertemuan itu akan dibahas bagaimana solusi terbaik bagi keberadaan ojek di Kota Bengawan. “Saya inginnya masalah ini cepat rampung,” harapnya.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif