SOLOPOS.COM - Layanan Ojek Online Gojek (go-jek.com)

Transportasi Solo, Pemkot kesulitan memantau ojek online karena jumlahnya ribuan.

Solopos.com, SOLO — Pemerintah Kota (Pemkot) Solo kesulitan memantau perkembangan ojek online di Kota Bengawan. Diperkirakan driver ojek berbasis aplikasi pemesanan online ini jumlahnya telah mencapai ribuan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Solo, Hari Prihatno, menegaskan kendaraan roda dua belum diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kegiatan mereka yang mengangkut penumpang dinilai melanggar peraturan. (Baca: Ojek Online Mulai Geru Pasar Taksi Konvensional)

“Kendaraan roda dua yang mengangkut penumpang itu tidak diatur dalam undang-undang. Mereka tidak memiliki izin, akhirnya kami juga enggak tahu berapa jumlahnya sekarang,” katanya saat dihubungi Solopos.com, Rabu (12/4/2017).

Tak hanya ojek modern yang mengandalkan aplikasi online, dia juga tidak membenarkan ojek konvensional yang sudah beroperasi lebih dahulu. Terkait keluhan yang disampaikan sejumlah perusahaan taksi, dia mengaku belum menerima laporan.

Dia masih menunggu laporan resmi dari Organisasi Angkutan Darat (Organda) Solo yang belum lama ini mengumpulkan perwakilan enam perusahaan taksi resmi di Solo. Dia juga tengah menunggu arahan dari Wali Kota Solo terkait perkembangan transportasi di Kota Bengawan.

“Kami enggak anti dengan teknologi. Tetapi kita juga lihat peraturannya seperti apa. Yang jelas kami masih menunggu arahan dari wali kota untuk menentukan langkah selanjutnya,” tuturnya.

Kepala Bidang (Kabid) Angkutan Dishub Solo, Taufiq Muhammad, menegaskan Pemkot tidak pernah mengeluarkan izin untuk ojek maupun ojek online. Dia juga tidak memiliki wewenang untuk membatasi karena izin tidak dikeluarkan oleh Dishub.

“Dari dulu kami tidak pernah mengeluarkan izin ojek. Dari provinsi maupun pusat bahkan belum ada regulasi yang pasti mengenai masalah itu [ojek konvensional dan ojek online]. Pemantauannya pun sulit karena tak diketahui jumlahnya berapa,” katanya.

Dia mengatakan pembatasan unit transportasi orang sebelumnya juga berlaku bagi taksi. Hingga saat ini ada 772 unit dari enam perusahaan taksi resmi yang beroperasi di Solo. “Selama ini ada 772 unit dan belum ada penambahan karena belum dibutuhkan,” katanya.

Untuk sementara ini, Dishub mendorong perusahaan taksi rutin melakukan peremajaan mobil taksi. Harapannya, pelayanan, kenyamanan, dan keamanan untuk penumpang akan bertambah baik.

Berdasarkan penelusuran Solopos.com, jumlah driver ojek online mencapai ribuan. Hal ini juga bisa dilihat dari banyaknya ojek online yang mangkal di sejumlah tempat keramaian. Mereka juga bisa dengan mudah dijumpai di jalanan saat memboncengkan penumpang.

Tak hanya Gojek, aplikasi pemesanan berbasis online lainnya, Teknojek bahkan juga sudah masuk ke Soloraya. Sebelumnya, Organda mengumpulkan enam perusahaan taksi di Solo untuk membahas perkembangan transportasi, Selasa (11/4/2017).

Rapat itu menyimpulkan sejumlah kesepakatan, di antaranya adalah meminta Pemkot Solo untuk membatasi jumlah ojek online dan segera menentukan tarif batas bawah dan atas. Jika tidak segera dilakukan hal ini dikhawatirkan merusak pasar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya