SOLOPOS.COM - Ilustrasi moda transportasi berbasis aplikasi alias angkutan online. (gmanetwork.com)

Organda Kota Solo berhatap tak ada aksi main hakim sendiri terhadap para pengemudi taksi online.

Solopos.com, SOLO — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Solo mengajak para pengusaha taksi konvensional di Kota Bengawan untuk turut aktif mengawasi pelaksanaan Permenhub No. 108/2017 di lapangan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Namun, dalam melakukan pengawasan, para pengusaha maupun pengemudi taksi konvensional diminta tidak bertindak main hakim sendiri.

DPC Organda Solo mengeluarkan imbauan tersebut atas dasar surat edaran yang diterbitkan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Organda Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Di dalam surat bernomor 006/DPD/I/2018 dan tertanggal 18 Januari 2018 tersebut, Ketua DPC Organda dan para pengusaha taksi konvensional di wilayah Jateng diminta ikut aktif memonitor pelaksanaan Pemenhub No. 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Baca:

Ini Kekhawatiran Pengamat Jika Taksi Online Tak Dibatasi

Tak Penuhi Syarat, Pengemudi Taksi Online akan Kena Tilang

“Kami siap melaksanakan arahan DPD Organda Jateng. Kami bakal menggandeng para pengusaha taksi konvensional untuk mengawasi pelaksanaan Pemenhub No. 108/2017 di lapangan,” kata Joko saat berbincang dengan Solopos.com terkait rencana pemberlakukan Permehub No. 108/2017 per 1 Februari, Senin (29/1/2018).

Joko menyampaikan hal-hal yang bakal menjadi perhatian DPC Organda Solo dalam melakukan pengawasan Pemenhub sesuai arahan DPD Organda Jateng, salah satunya menyangkut perizinan Perusahaan Angkutan Sewa Khusus di Solo. Sesuai amanah Permenhub, penyedia layanan taksi online mesti mengantongi izin operasional dari Pemprov Jateng.

Selain itu, DPC Organda Solo juga akan mengawasi penerapan kuota layanan taksi yang diberikan Pemprov Jateng, tarif batas atas dan bawah, pemasangan stiker angkutan sewa khusus, hingga uji KIR bagi taksi online.

“Aturan dari pemerintah sudah jelas terkait operasional angkutan orang tidak dalam trayek. Semua pihak harus menghargai kebijakan tersebut. Jangan sampai ada pihak-pihak yang mengedepankan ego atau kepentingan masing-masing hingga nekat melanggar aturan. Hal itu mengganggu ketertiban umum,” jelas Joko.

Joko menuturkan sesuai dengan arahan DPD Organda Jateng, DPC Organda Solo maupun para pengusaha taksi konvensional diminta untuk melaporkan hasil monitoring pelaksanaan Pemenhub No. 108/2017secara rutin kepada instansi terkait setiap dua pekan sekali. Jika menemukan pelanggaran atas aturan di dalam Pemenhub, DPC Organda maupun pengusaha taksi konvensional diperkenankan mengirim laporan sewaktu-waktu.

Sementara itu, dalam melakukan pengawasan bersama, DPC Organda Solo meminta para pengusaha taksi konvensional untuk tidak main hakim sendiri atau bersikap arogan terutama kepada para pengemudi taksi online yang kedapatan melanggar aturan Permenhub.

“Kami minta semua pihak menjaga kondusivitas. Kami meminta para pengusaha atau pengemudi taksi konvensional tidak main hakim sendiri saat ikut melakukan pengawasan. Ada mekanisme laporan temuan pelanggaran yang mesti dipatuhi,” tutur Joko.

Ketua Forum Taksi Jateng, Meddy Sulistyanto, mengatakan Pemenhub No. 108/2017 mesti diberlakukan sesuai rencana mulai 1 Februari. Dia menilai masa sosialisasi Permenhub dan pengurusan izin operasional taksi online sudah cukup diberlakukan selama tiga bulan dan berakhir pada 31 Januari.

Forum Taksi Jateng memohon kepada Gubernur Jateng agar mulai mempersiapkan petugas untuk mengawasi secara sunggung-sungguh pelaksanan Permenhub tersebut agar tidak menimbulkan gejolak di lapangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya