SOLOPOS.COM - Ilustrasi awak Kosti Solo bersiap mengoperasikan armada taksi mereka di pool Kosti Mojosongo, Solo, Jawa Tengah. (Sunaryo Haryo Bayu /JIBI/Solopos)

Pengemudi taksi lokal Solo mengakui pendapatan mereka kian kritis sampai sulit membayar setoran ke manajemen.

Solopos.com, SOLO — Sejumlah pengemudi taksi lokal di Solo sambat belakangan ini merugi hingga 50%. Mereka menuding merosotnya pendapatan itu disebabkan kian maraknya pengemudi taksi online berpelat hitam di Kota Bengawan.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Salah seorang pengemudi taksi Koperasi Sopir Transportasi (Kosti) Solo, Agus Riyanto, mengaku kini kesulitan membayar uang setoran ke manajemen Kosti. Dia bahkan belakangan rata-rata hanya mampu membayar uang setoran 50% dari keharusan. Agus Riyanto menyampaikan pengemudi taksi lokal kini kalah bersaing dengan pengemudi taksi online yang menawarkan tarif relatif lebih murah kepada masyarakat.

“Yang terjadi sekarang ya bayar uang setorannya ngadat terus. Bagaimana lagi, uang hasil narik dua hari kini hanya cukup untuk menutup uang setoran sehari. Alhasil, uang setoran sekarang sudah menunggak banyak,” kata Riyanto saat ditemui Solopos.com di sela-sela menanti penumpang di depan Stasiun Solo Balapan, Selasa (27/2/2018) pagi.

Riyanto menceritakan setiap harinya pengemudi taksi Kosti diharuskan membayar uang setoran Rp260.000 ke manajemen. Sebelum datang taksi layanan online pelat hitam di Solo, dia menyebut target uang setoran tersebut tergolong mudah untuk dipenuhi para pengemudi taksi lokal pelat kuning.

Baca:

Namun, keadaannya kini sudah berubah. Dia sekarang hanya mampu meraup pendapatan rata-rata tidak lebih dari Rp200.000/hari.

Riyanto kini merasa begitu bersyukur jika bisa mendapat 10 order dalam sehari. Padahal dahulu sebelum ada layanan taksi online, dia sudah biasa melayani penumpang rata-rata 15-30 order per hari. RIyanto berharap pemerintah segera mengimplementasikan ketentuan di dalam Permenhub No. 108/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Pemerintah diminta lekas menindak pengemudi taksi online yang tak mengantongi izin operasional. Seorang pengemudi Solo Taksi, Usman, juga mengalami hal serupa. Dia mengaku kini pendapatannya turun drastis diduga karena kalah bersaing dengan keberadaan pengemudi taksi online pelat hitam yang ikut menjamah penumpang di Solo.

Usman menyampaikan penurunan pendapatan itu membuat dirinya juga tidak bisa membayar uang setoran dengan lancar ke pihak manajemen PT Solo Central Taksi. Dengan maksud ingin mendongkrak pemasukan, Usman akhirnya memutuskan memanfaatkan aplikasi pemesanan online. Namun, belakangan dirinya juga tidak terlalu banyak mendapat order via aplikasi tersebut.

Over Supply

“Taksi online sudah terlalu banyak. Sebenarnya, yang rugi bukan saja taksi konvensional, tapi juga pengemudi taksi online. Nyatanya saya dapat 7 trip per hari dari Go-Car saja sudah bersyukur. Pokoknya sekarang pengemudi taksi sudah kritis. Tinggal melihat saja, siapa yang kuat, siapa yang sabar. Seharusya ya ada pembatasan jumlah taksi online. Yang terjadi sekarang kan over supply layanan,” tutur Usman.

Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, dalam surat No. HK.202/1/9/DRJD/2018 tertanggal 20 Februari 2018, Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub malah menginstruksikan salah satunya kepada kepala daerah untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum terlebih dahulu terhadap operasional angkutan sewa khusus sambil menunggu perkembangan lebih lanjut. Alasannya, untuk menjaga situasi lapangan agar tetap kondusif.

Pengemudi taksi Kosti Solo, B. Agus W., kecewa dengan sikap Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub yang mengeluarkan surat perihal implementasi Permenhub No. 108/2017 tersebut. Dia menilai pemerintah semestinya bisa bertindak tegas dengan segera menerapkan Permenhub.

Penegakan aturan itu diperlukan untuk mengontrol operasional taksi sehingga tidak timbul masalah baru. Pengemudi taksi lokasi pelat kuning menuntut kesetaraan hak dan kewajiban untuk dilakukan taksi online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya