SOLOPOS.COM - Belasan angkuta terparkir di halaman gedung DPRD Solo, Kamis (10/3/2016). Para sopir dan pemilik menolak revitalisasi angkuta Solo. (Chrisna Chanis Cara/JIBI/Solopos)

Penataan angkuta Solo, puluhan sopir angkuta mendatangi gedung DPRD Solo menolak revitalisasi moda angkuta.

Solopos.com, SOLO–Sekitar 80-an sopir dan pemilik angkutan perkotaan (angkuta) di Solo mendatangi Gedung DPRD, Kamis (10/3/2016). Mereka menyampaikan penolakan revitalisasi moda lantaran kebijakan dinilai akan menyingkirkan angkuta secara perlahan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Siang itu, pelaku angkuta yang tergabung dalam Paguyuban Angkuta Surakarta beraudiensi dengan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo serta Komisi III DPRD. Halaman depan Grha Paripurna sempat dijejali puluhan angkuta berwarna kuning. Sejumlah mobil ditempeli spanduk bertuliskan “Jeritan Rakyat Anti Penindasan”.

Menurut Ketua Paguyuban Angkuta, Parjo, pihaknya kukuh menolak revitalisasi moda lantaran beberapa klausul kebijakan sangat memberatkan mereka. Klausul tersebut seperti perubahan trayek angkuta, hak kepemilikan dan pergantian armada serta pembekuan izin trayek.

“Sejumlah hal ini merugikan kami jika benar-benar diterapkan. Kami tidak menolak dibina, tapi jangan memaksakan revitalisasi moda,” ujarnya saat ditemui wartawan seusai audiensi.

Parjo menyebut pengemudi dan pemilik angkuta sebenarnya sudah bersedia ditata dengan masuk ke koperasi berbadan hukum. Selama ini hanya segelintir pelaku angkuta yang tergabung dalam koperasi maupun perseroan terbatas. Merujuk Permendagri No.101/2014 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Angkutan Umum, hanya moda transportasi berbadan hukum yang dapat mengajukan bea balik nama dan pajak kendaraan bermotor.

“Yang jadi masalah, persetujuan untuk revitalisasi justru dijadikan syarat bagi kami untuk masuk koperasi berbadan hukum,” sesalnya.

Salah seorang pengemudi angkuta jalur 08, Aritonang, menyebut pengemudi angkuta tak masalah jika harus diminta masuk badan hukum. Namun dia menyayangkan embel-embel persetujuan revitalisasi angkuta dalam proses mengurus badan hukum.

“Kami diminta menandatangani persetujuan revitalisasi jika ingin masuk ke koperasi. Padahal menurut kami kebijakan itu cuma upaya menyingkirkan angkuta secara perlahan.”

Kabid Angkutan Dishhubkominfo, Anindita Prayoga, menegaskan pihaknya tak berniat menghapus angkuta. Menurut Anin, Dishubkominfo hanya berupaya meningkatkan pelayanan angkuta melalui revitalisasi moda. Hal itu meliputi peremajaan moda, rekayasa ulang trayek hingga pembentukan badan hukum. “Biar tidak hidup segan mati pun enggan,” tuturnya.

Ketua Komisi III, Honda Hendarto, berupaya memberikan solusi terhadap problem pelaku angkuta. Ihwal badan hukum, Honda menilai pemilik dan pengemudi angkuta tak perlu diwajibkan berada dalam satu koperasi. “Mau bergabung ke yang sudah ada juga enggak masalah, yang penting berbadan hukum.”

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya