SOLOPOS.COM - Pengemudi taksi menunggu penumpang di Jl. Monginsidi, Balapan, Solo, Selasa (11/4/2017). (Nicolous Irawan/JIBI/Solopos)

Transportasi Solo, pengelola taksi konvensional siap menghapus tarif minimal.

Solopos.com, SOLO — Sejumlah perusahaan taksi konvensional di Solo siap menghapus kebijakan penerapan tarif minimal bagi penumpang. Hal itu untuk perbaikan pelayanan kepada konsumen agar tak beralih ke taksi berbasis aplikasi online.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Ketua Koperasi Sopir Transportasi (Kosti) Solo, Haryono, mengakui Kosti Solo punya kebijakan penerapan tarif minimal bagi penumpang jarak dekat. Pengemudi taksi Kosti Solo diperbolehkan menarik tarif minimal kepada penumpang hingga Rp25.000 sekali jalan.

Dia mengklaim kebijakan penerapan tarif minimal tersebut tengah dikaji ulang. Haryono menyebut tidak menutup kemungkinan Kosti Solo menghapus kebijakan tarif minimal.

“Kosti ada tarif minimal dari dulu sampai sekarang. Kami akan berbenah. Tidak harus seperti itu. Memang penerapan tarif minimal sudah menjadi kebijakan perusahaan. Kami kan bisa mengubah kebijakan untuk mengikuti perkembangan dan menyaingi [taksi] online,” kata Haryono saat berbincang dengan Solopos.com terkait arahan Dishub Solo untuk menghapus tarif minimal, Senin (22/4/2017). (Baca juga: Dishub Solo Sebut Percuma Uber Ditertibkan Jika Taksi Lokal Tak Perbaiki Layanan)

Haryono menyampaikan pengurus Kosti Solo tentu tidak akan semata-mata langsung menghapus kebijakan penerapan tarif minimal bagi penumpang. Pengurus akan membahas secara internal dengan pengawas dan anggota.

Dia mengatakan pengemudi selama ini telah terbiasa memasang tarif minimal bagi penumpang. Pengemudi bisa saja protes jika kebijakan tarif minimal seketika dihapus tanpa ada kesepakatan atau solusi tindak lanjutnya. Kosti juga bakal berkoordinadi dengan PT Grab Indonesia.

“Kami harus bicara tim pengurus dan pengemudi. Biar enggak ada masalah. Pengemudi kan butuh pemasukan cukup. Kalau enggak ada tarif minimal, nanti pengemudi rugi, kami yang diprotes. Kosti akan membicarakan penerapan tarif minimal dengan pengurus dan pengawas. Nanti kami juga koordinasi dengan Grab. Setelah rapat disetujui anggota, kami baru komunikasi dengan Grab. Grab sementara ini juga menyesuaikan tarif minimal kami,” jelas Haryono.

Manajer Operasional PT Solo Sentral Taksi, Heru Purwanto, menegaskan managemen PT Solo Sentral Taksi tidak pernah menerbitkan surat keputusan terkait penerapan tarif minimal bagi penumpang. Namun, dia mengakui tidak menutup kemungkinan di lapangan ada pengemudi Solo Sentral Taksi yang meminta penumpang membayar tarif minimal Rp25.000 sekali jalan.

Heru memastikan penerapan tarif minimal tersebut bukan permintaan perusahaan. “Solo Sentral Taksi tidak pernah mengizinkan pengemudi tarik tarif minimal. Jika ada oknum pengemudi yang menarik tarif minimal saya rasa karena ikut pengemudi di perusahaan lain. Ini saya matur apa adanya. Solo Sentral Taksi enggak pernah menentukan surat terkait kebijakan soal penerapan tarif minimal. Kalau ada komplain dari masyarakat, tak gasak sopire,” kata Heru di ruang kerjanya di Kampung Ngipang, Kadipiro.

Heru menyampaikan PT Solo Sentral Taksi tidak pernah menerima komplain dari penumpang terkait pemberlakuan tarif minimal oleh pengemudi. Dia menduga penumpang telah terbiasa dengan penerapan tarif tersebut.

Heru menuturkan PT Solo Sentral Taksi menarik tarif penumpang berdasarkan hitungan argometer. Besaran tarif perjalanan Rp360 per 100 meter, tarif buka pintu Rp5.500, sedangkan tarif waktu tunggu Rp36.000 per jam. Heru mendukung jika semua perusahaan taksi konvensional di Solo menarik tarif berdasarkan argometer.

“Selama ini tidak ada komplain ke kami soal penerapan tarif minimal. Namun, kami juga akan berbenah. Kami akan berkoordinasi dengan pengemudi. Mungkin yang selama ini terjadi adalah pengemudi menganggap penerapan tarif minimal itu hal yang wajar. Mereka berangkat dari pangkalan kemudian menjemput penumpang. Di argometer misalnya hanya Rp17.000. Mungkin karena menjemput itu dianggap pengemudi sebagai fee pelayanan tambahan,” jelas Heru.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya