SOLOPOS.COM - Ilustrasi angkutan umum Solo (JIBI/Dok)

Transpostasi Solo terpengaruh menyusul penurunan harga BBM. Tarif angkutan umum memjadi Rp4.000 per penumpang.

Solopos.com, SOLO Tarif angkutan umum di Kota Solo resmi mengalami penurunan per Kamis (22/1/2015).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Dalam rapat antara Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Solo, Organisasi Pengusaha Nasional Angkutan Bermotor di Jalan (Organda) Solo dan stakeholder terkait, Rabu (21/1), disepakati tarif angkutan turun dari Rp4.500 menjadi Rp4.000 untuk umum.

Sementara tarif pelajar dipatok Rp2.000 dari yang sebelumnya Rp2.500. Pantauan Solopos.com, penentuan tarif yang berlangsung di kantor Dishubkominfo itu berlangsung cukup alot.

Perlu waktu hampir tiga jam untuk menentukan tarif baru pascapenurunan harga bahan bakar minyak (BBM). Menurut Kepala Dishubkominfo, Yosca Herman Soedrajad, angka Rp4.000 ditetapkan setelah menghitung 11 komponen biaya langsung maupun tak langsung angkutan umum.

Dari penghitungan tersebut, ditetapkan nilai keekonomian tiap penumpang sebesar Rp3.865.

“Untuk pertimbangan kemudahan pembayaran, akhirnya dibulatkan Rp4.000,” jelasnya saat ditemui wartawan seusai pertemuan.

Yosca memastikan tarif Rp4.000 cukup moderat mengingat komponen BBM hanya menyentuh 30% dari operasional angkutan umum. Menurut Yosca, biaya komponen lain seperti suku cadang dan pemeliharaan masih tinggi meskipun BBM turun.

Pihaknya menegaskan penurunan tarif berlaku untuk semua jenis angkutan umum kecuali taksi. “Bus kota, angkot dan Batik Solo Trans tarifnya sama.”

Yosca menerangkan tarif baru yang disepakati bersama Organda masih bersifat sementara. Pihaknya memberi waktu maksimal sepekan bagi warga maupun stakeholder untuk melakukan sanggahan.

Jika dalam sepekan tidak ada keberatan warga, tarif bakal diresmikan melalui Keputusan Wali Kota. “Meski baru ketetapan sementara, tarif baru tetap mengikat per besok. Kami juga akan mulai sosialisasi.”

Ketua Organda Solo, Joko Suprapto, mengatakan pengusaha angkutan umum menerima keputusan penurunan tarif yang ditetapkan Pemkot. Khusus pengusaha taksi, pihaknya memberi kelonggaran hingga Kamis (22/1) untuk menentukan tarif baru.

“Pada dasarnya pengusaha taksi sepakat penurunan tarif, tapi mereka butuh waktu untuk pengkajian harga berikut penyesuaian teknis seperti argometer,” tuturnya.

Joko menerangkan tiap pengusaha taksi menerapkan tarif buka pintu dan biaya perjalanan per 100 meter yang bervariasi. Tarif buka pintu, imbuhnya, berkisar di antara Rp5.000-Rp6.000.

Sedangkan tarif per 100 meter di kisaran Rp350-Rp400. “Berbeda-beda tergantung fasilitas dan jenis kendaraan. Makanya tarif tidak bisa disamaratakan,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya