SOLOPOS.COM - Polisi terpaksa mengalihkan arus lalu lintas akibat unjuk rasa Forum Taksi Jawa Tengah di Jl. Pahlawan, Kota Semarang, Jateng, Kamis (7/9/2017). (JIBI/Solopos/Antara/R. Rekotomo)

Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo meminta para pengemudi taksi membatalkan aksi mogok.

Solopos.com. SOLO — Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo meminta pengemudi taksi membatalkan aksi mogok. Surat tuntutan perwakilan angkutan umum yang dilayangkan ke Pemkot akan ditindak lanjuti Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

“Kalau bisa tidak ada aksi karena tuntutan mereka akan kami kirimkan ke sana,” kata Wali Kota yang akrab disapa Rudy itu kepada wartawan, Minggu (29/10/2017). (Baca: Tak Jadi Senin, Pengemudi Taksi Lokal Mogok Massal pada Rabu)

Jika aksi mogok tetap dilakukan, Rudy hanya mengimbau kepada para pengemudi angkutan umum untuk mentaati aturan. Selain itu aksi mogok jangan sampai menggangu pengguna jalan lainnya. “Saya juga minta tidak ada aksi sweeping,” pintanya.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Solo Hari Prihatno mengatakan telah berkoordinasi dengan perwakilan pengemudi taksi agar tak melakukan aksi mogok pada Senin ini. “Jadi kami minta kalau memang ada aksi dilaksanakan setelah 9 November saja. Tidak sekarang, karena Pak Wali juga sedang tidak ada,” katanya.

Sesuai rencana aksi mogok akan digelar pengemudi angkutan umum di Gladak. Mereka akan menyuarakan sejumlah tuntutan kepada Gubernur untuk tidak memberi kuota kepada taksi online hingga menentukan tarif minimal taksi Rp 25.000 di Solo.

Terkait tuntutan tersebut, Hari mengatakan akan menyerahkan kepada Gubenur Jawa Tengah. “Seluruh tuntutan akan kami serahkan ke sana [Gubernur],” katanya.

Ada lima poin tuntutan sopir taksi lokal yakni meminta tarif minimal taksi yang menggunakan aplikasi online senilai 25.000, meminta kuota nol untuk taksi online pelat hitam, menetapkan berlakunya revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor (Permenhub) 26 Tahun 2017 per 1 November, penindakan tegas pada pelanggaran revisi Permenhub Nomor 26 Tahun 2017, serta meminta Pemkot membatasi jumlah pengemudi ojek online di wilayah Solo.

“Pengaturan tarif, kuota dan sebagainya itu kewenangan Gubernur. Jadi saya akan surati Gubernur supaya aspirasi itu bisa menjadi bahan pertimbangan beliau dalam menetapkan kebijakan,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya