SOLOPOS.COM - Sejumlah Angkuta Sukoharjo mencari penumpang di Pasar Darurat Ir. Soekarno, Sukoharjo, Kamis (20/11/2014). (Iskandar/JIBI/Solopos)

Transportasi Sukoharjo berupa angkutan kendaraan umum belum naik menyusul kenaikan harga BBM, Sabtu (28/3/2015).

Solopos.com, SUKOHARJO Dinas Perhubungan (Dishub) Sukoharjo menyatakan tidak akan menaikkan tarif transportasi angkutan umum sebelum Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Tengah diterbitkan. Padahal, harga bahan bakar minyak (BBM) naik per Sabtu (28/3/2015).

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kasi Angkutan Dishub Sukoharjo, Budiarti Sri Rahayu, menyatakan sampai Selasa (31/3/2015), belum ada SK Gubernur terkait dengan kenaikan tarif dasar transportasi angkutan umum. “Hari ini belum ada [kenaikan], tapi kalau kenaikan BBM yang sebelumnya ada kenaikan [tarif] sebesar 10%,” ungkapnya.

Kepala Dishub Sukoharjo, RM Suseno Wijayanto, mengatakan kenaikan tarif dasar transportasu angkutan umum selalu mengikuti harga BBM. Apabila harga BBM naik, maka biasanya tarif dasar angkutan umum juga naik. Sebaliknya bila harga BBM turun, tarif dasar angkutan kendaraan umum juga akan diturunkan.

Suseno juga menegaskan Dishub selalu melakukan sosialisasi kepada sopir angkutan umum setiap ada perubahan tarif. “Kami akan terus mengontrol tarif agar sesuai dengan peraturan yang ada,” ujar dia.

Kepala Bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan, Sumini, bahkan pernah mengontrol langsung penerapan tarif dasar angkutan umum ketika diturunkan. Ia mendatangi terminal dan menanyakan tarif ini ke penumpang. “Hasilnya ya benar, sopir sudah menurunkan tarifnya,” ujarnya.

Menurut Sumini, kenaikan tarif dasar angkutan umum setelah adanya kenaikan BBM ini tidak bisa diprediksi besarannya. Ia berharap tidak ada kenaikan, lantaran harga BBM hanya mengalami kenaikan Rp500.

Harga tarif dasar angkutan umum telah diatur dalam Peraturan Bupati Sukoharjo Nomor 53 Tahun 2014 tentang Penetapan Tarif Angkutan Penumpang Perdesaan dan Angkutan Kota dengan Mobil Bus Umum Kelas Ekonomi di Kabupaten Sukoharjo. Dalam peraturan tersebut, tarif batas atas senilai Rp177 per penumpang per kilometer. Sedangkan tarif batas bawahnya senilai Rp109 per penumpang per kilometer.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya