SOLOPOS.COM - Ilustrasi padatnya ruang rawat inap pasien demam berdarah dengue (DBD). (JIBI/Solopos/Antara/Dedhez Anggara)

Solopos.com, SRAGEN — Tren jumlah kasus demam berdarah dengue (DBD) di Kabupaten sejak 2020 hingga pertengahan 2022 ini mengalami peningkatan. Masyarakat diimbau untuk menjaga kebersihan lingkungan dan menggiatkan pemberantasan sarang nyamuk di wilayah masing-masing.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sragen, Hargiyanto, mengatakan pada 2020 terdapat 64 kasus DBD di Sragen. Angkanya meningkat hampir 50% pada 2021 menjadi 94 kasus. “Kemudian per September 2022 meningkat menjadi 163 kasus,” terang Hargiyanto pada Solopos.com pada Rabu (28/9/2022).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Walaupun jumlah kasus DBD meningkat, untungnya angka kematiannya menurun. Sepanjang tahun 2022 ini nihil kasus kematian akibat DBD. “Sedangkan pada 2020 lalu terdapat dua kasus kematian akibat DBD, dan 2021, terdapat satu kasus kematian,” ungkapnya.

Ia mengaku belum bisa memberikan data secara detail jumlah kasus DBD per kecamatan, namun secara umum kasus DBD merata pada setiap kecamatan.

“Kasus terbanyak terdapat di Kecamatan Karangmalang dan Kecamatan Sragen. Serta memang paling banyak menjangkit anak-anak. Hal tersebut karena masuk wilayah perkotaan dan dataran rendah, tidak seperti Kecamatan Sambirejo yang wilayahnya pengunungan,” terang Hargiyanto.

Baca Juga: DBD Merebak, Kader Jumantik Kecamatan Sukoharjo Datangi Rumah Warga

Cuaca yang tidak menentu, menurutnya, menjadi salah satu penyebab tingginya kasus DBD di Sragen. Cuaca ini yang menyebabkan nyamuk Aedes aegypti berkembang biak dengan cepat.

“Untuk antisipasi yang bisa dilakukan oleh warga adalah program pemberantasan sarang nyamuk (PSN), yaitu dengan menanam tanaman pengusir nyamuk, memasang kelambu, dan memelihara ikan yang memakan jentik nyamuk,” tambahnya.

Ia  pun mengimbau  para kepala puskesmas tidak telat memberikan rujukan kepada pasien DBD yang parah.

Sementara fogging atau pengasapan tidak bisa sembarangan dilakukan. Ada syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan fogging, seperti adanya kasus meninggal atau positif DBD di wilayah tersebut. “Karena fogging itu pada dasarnya adalah racun jadi harus ada ketentuan opersionalnya,” kata Hargiyanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya