Soloraya
Rabu, 5 Oktober 2022 - 18:57 WIB

Tren Kasus Demam Berdarah Dengue di Sragen Tiap Tahun Meningkat

Galih Aprilia Wibowo  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi padatnya ruang rawat inap pasien demam berdarah dengue (DBD). (JIBI/Solopos/Antara/Dedhez Anggara)

Solopos.com, SRAGEN — Tren jumlah kasus demam berdarah dengue (DBD) di Kabupaten sejak 2020 hingga pertengahan 2022 ini mengalami peningkatan. Masyarakat diimbau untuk menjaga kebersihan lingkungan dan menggiatkan pemberantasan sarang nyamuk di wilayah masing-masing.

Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Sragen, Hargiyanto, mengatakan pada 2020 terdapat 64 kasus DBD di Sragen. Angkanya meningkat hampir 50% pada 2021 menjadi 94 kasus. “Kemudian per September 2022 meningkat menjadi 163 kasus,” terang Hargiyanto pada Solopos.com pada Rabu (28/9/2022).

Advertisement

Walaupun jumlah kasus DBD meningkat, untungnya angka kematiannya menurun. Sepanjang tahun 2022 ini nihil kasus kematian akibat DBD. “Sedangkan pada 2020 lalu terdapat dua kasus kematian akibat DBD, dan 2021, terdapat satu kasus kematian,” ungkapnya.

Ia mengaku belum bisa memberikan data secara detail jumlah kasus DBD per kecamatan, namun secara umum kasus DBD merata pada setiap kecamatan.

“Kasus terbanyak terdapat di Kecamatan Karangmalang dan Kecamatan Sragen. Serta memang paling banyak menjangkit anak-anak. Hal tersebut karena masuk wilayah perkotaan dan dataran rendah, tidak seperti Kecamatan Sambirejo yang wilayahnya pengunungan,” terang Hargiyanto.

Advertisement

Baca Juga: DBD Merebak, Kader Jumantik Kecamatan Sukoharjo Datangi Rumah Warga

Cuaca yang tidak menentu, menurutnya, menjadi salah satu penyebab tingginya kasus DBD di Sragen. Cuaca ini yang menyebabkan nyamuk Aedes aegypti berkembang biak dengan cepat.

“Untuk antisipasi yang bisa dilakukan oleh warga adalah program pemberantasan sarang nyamuk (PSN), yaitu dengan menanam tanaman pengusir nyamuk, memasang kelambu, dan memelihara ikan yang memakan jentik nyamuk,” tambahnya.

Advertisement

Ia  pun mengimbau  para kepala puskesmas tidak telat memberikan rujukan kepada pasien DBD yang parah.

Sementara fogging atau pengasapan tidak bisa sembarangan dilakukan. Ada syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan fogging, seperti adanya kasus meninggal atau positif DBD di wilayah tersebut. “Karena fogging itu pada dasarnya adalah racun jadi harus ada ketentuan opersionalnya,” kata Hargiyanto.

Advertisement
Kata Kunci : Dinkes Sragen Dbd Sragen
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif