Soloraya
Jumat, 12 Mei 2023 - 16:53 WIB

Tren Pernikahan Dini di Solo Masih Tinggi, Tahun Ini Sudah Ada 29 Kasus

Dhima Wahyu Sejati  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pernikahan dini di Kota Solo. (Freepik).

Solopos.com, SOLO—Data Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Kota Solo mengatakan sampai Mei 2023 permohonan dispensasi pernikahan dini sudah 29 kasus. 

Rata-rata yang mengajukan dispensasi nikah pada rentang pendidikan SD berjumlah 6 orang, SMP 10 orang, dan SMA 13 orang. Sedangkan rentang usianya  13 sampai 18 tahun.

Advertisement

Kepala DP3AP2 Kota Solo, Purwanti menyebut alasan orang tua yang mengajukan dispensasi tersebut rata-rata karena sudah terlanjur hamil.

Menurut dia, angka tersebut masih menjadi tantangan bagi pihaknya untuk upaya untuk melakukan upaya perlindungan terhadap anak.

Advertisement

Menurut dia, angka tersebut masih menjadi tantangan bagi pihaknya untuk upaya untuk melakukan upaya perlindungan terhadap anak.

“Berarti kita belum sepenuhnya [maksimal] memberikan perlindungan pada anak, karena kan masih usia anak tapi harus menikah,” kata dia ketika dihubungi Solopos.com, Jumat (12/5/2023). 

Purwanti menjelaskan berapapun angkanya, besar atau kecil, kalau masih ada perkawinan pada usia anak, maka harus ada usaha untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak. Hal itu diwujudkan pada beberapa program yang saat ini sudah berjalan.

Advertisement

Lalu dari aspek anak atau remaja, sudah ada pembinaan melalui kelompok yang dibentuk per wilayah. “Pembinaan juga bisa melalui pusat konseling remaja, lalu kita punya role model remaja yang menjadi Duta GenRe,” tutur dia.

Dia juga menggandeng pihak ketiga untuk melakukan pembinaan dan sosialisasi. Misal kerjasama dengan Kementerian Agama. “Ini kaitannya untuk penguatan dari sisi ketahanan keluarga calon manten. Dalam artian kita beri pemahaman nilai-nilai fungsi keluarga, mulai dari nilai agama dan cinta kasih,” kata dia.

Menurut dia, upaya itu dilakukan lantaran, dari hasil konseling dengan anak, pengawasan dan peran orang tua masih dianggap kurang. Melihat tren pernikahan dini, dia menekankan semua pihak harus terlibat.

Advertisement

“Upaya ini harus terus dilakukan secara terintegrasi dan komprehensif ya, baik dari aspek orang tua, anak, pendidik, atau lingkungan, termasuk tokoh agama, dan masyarakat,” kata dia.

Sementara itu, Manager Divisi Pencegahan Penanganan Kekerasan Berbasis Masyarakat SPEK-HAM, Fitri Haryani, menyebut 29 kasus dispensasi pernikahan dini itu termasuk tinggi untuk ukuran Kota Solo.

“Dari kota yang kecil, akses kemana-mana mudah, termasuk akses pendidikan, atau layanan lain. Tapi persoalan pernikahan dini ini masih menjadi persoalan, karena kalau setiap bulan ada lima sampai enam kasus, angka ini cukup tinggi ya,” kata dia ketika dihubungi, Jumat.

Advertisement

Menurut dia, persoalanya bisa jadi lebih dalam, sebab bisa jadi anak-anak yang mengajukan dispensasi tersebut berpotensi putus sekolah. Sehingga akses anak terhadap pendidikan bisa hilang.

Termasuk adanya potensi akses ekonomi menjadi timpang. Sebab jika melihat kesiapan anak dalam mempersiapkan keluarga terbilang masih kurang. “Dua [dampak] ini bisa jadi saling beriringan,” kata dia.

Lebih jauh lagi, dampak dari pernikahan dini anak akan rentan menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), terutama perempuan. Sebab stabilitas emosi kedua pasangan itu kurang, terlebih jika pernikahan itu tidak direncanakan dengan matang.

Jika dilihat dari data tersebut, Fitri melihat belum ada tren penurunan. Menurutnya kasus pernikahan dini harus menjadi perhatian bersama lantaran bisa berdampak panjang dan menjadi masalah sosial di kemudian hari.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif