Soloraya
Rabu, 27 Februari 2013 - 08:37 WIB

Truk Pasir Dilarang Melintas Pukul 06.00 WIB-07.00 WIB

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah truk pengangkut pasir melintasi jalan Manisrenggo-Jogonalan, Klaten, Selasa (26/2/2013). (Moh Khodiq Duhri/JIBI/SOLOPOS)

Sejumlah truk pengangkut pasir melintasi jalan Manisrenggo-Jogonalan, Klaten, Selasa (26/2/2013). (Moh Khodiq Duhri/JIBI/SOLOPOS)

KLATEN—Jajaran Satlantas Polres Klaten mulai awal Maret 2013  melarang beroperasinya truk pengangkut pasir dan batu (sirtu) pada pukul 06.00 WIB hingga 07.00 WIB.

Advertisement

Kasatlantas Polres Klaten, AKP Kurniawan Ismail, mengatakan kebijakan itu sengaja diambil lantaran banyak warga yang mengeluhkan beroperasinya truk sirtu selama satu jam itu.

Menurutnya, pada pukul 06.00 WIB hingga 07.00 WIB, kondisi lalu lintas mencapai puncak karena bersamaan dengan keberangkatan siswa menuju sekolah dan warga yang berangkat menuju tempat kerja.

“Saat kami bertemu dengan warga dalam sebuah forum, mereka banyak mengeluhkan hal ini. Warga menginginkan pada pukul 06.00 WIB hingga 07.00 WIB, tidak ada truk yang beroperasi,” papar Kurniawan saat ditemui wartawan, Selasa (26/2/2013).

Advertisement

Kurniawan menjelaskan kebijakan itu akan disosialisasikan kepada para sopir truk sirtu secepatnya. Sosialisasi itu akan disampaikan melalui spanduk yang terpasang di sejumlah titik seperti di kawasan Pakis (Wonosari), Tegalyoso (Klaten Utara) dan kawasan Tegalmas (Jogonalan).

“Kalau perlu, kami akan memasang baliho berukuran cukup besar yang berisi pesan agar truk pasir dan batu menepi dari jalan pada pukul 06.00 WIB hingga 07.00 WIB,” ujarnya.

Kurniawan menjelaskan kebijakan itu bersifat imbauan. Dia mengakui tidak ada payung hukum yang mendasari kebijakan itu. Oleh sebab itu, pihaknya juga tidak berhak memberi surat tilang kepada sopir yang tetap melajukan truknya pada pukul 06.00 WIB hingga 07.00 WIB itu.  Kendati demikian, pihaknya akan meningkatkan patroli selama satu jam itu untuk menanggulangi adanya truk yang nekat beroperasi.

Advertisement

“Kalau ada yang nekat akan kami datangi. Kami akan meminta truk itu berhenti dan menepi dari jalan untuk beberapa saat. Setelah pukul 07.00 WIB, truk itu baru kami persilakan berjalan kembali,” paparnya.

Imam, 35, salah seorang sopir truk mengatakan kebijakan yang diambil Satlantas Polres Klaten akhir-akhir ini merugikan kalangan sopir truk seperti dirinya. Menurutnya, belakangan ini Polres Klaten dan Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten menggencarkan razia truk pasir hingga membuat kalangan sopir kelimpungan.

Kondisi itu akan diperparah jika pembatasan jam operasi truk sirtu itu diterapkan pada Maret mendatang. “Selama ini kami dianggap melebihi batas tonase. Padahal, menurut kami, pasir itu sesuai daya muat truk. Kalau tidak mau ikut sidang, kami diminta membayar denda Rp50.000. Daripada harus bayar Rp50.000, lebih baik tidak bekerja sekalian,” ujar Imam.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif