SOLOPOS.COM - Bupati Boyolali Seno Samodro (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, BOYOLALI — Misteri akta perjanjian Nomor 10 tanggal 25 November 2011 yang menyebutkan Bupati Boyolali Seno Samodro akan menerima fee Rp350 miliar dari Heru Setiabudi jika berhasil memediasi pemilik hak atas tanah Sriwedari dan investor asal Singapura akhirnya terjawab. Seno Samodro akhirnya mengakui perihal pembuatan akta perjanjian itu.

Lalu bagaimana dengan tuduhan Barisan Merah Putih Pengging (BMPP) atas dugaan Bupati Seno telah menerima gratifikasi karena telah menjadi mediator dalam proyek investasi THR Sriwedari itu? Seno saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (12/3/2014), menyatakan kesiapan menghadapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) demi menjelaskan perkara itu.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Ia juga tegas menyatakan tidak akan mengambil langkah hukum apapun terhadap BMPP yang telah menuduhnya menerima gratirfikasi lalu mengadukannya kepada KPK. “Ya kalau nanti diperiksa KPK saya siap,” tegasnya.

Seperti diberitakan Solopos.com, Seno yang semula membantah adanya akta perjanjian tersebut belakangan mengakui adanya pembuatan akta itu. Meski demikian, Seno mengaku tak tahu isi dari akta perjanjian yang dia tanda tangani. Menurut Seno, nama yang tercantum dalam akta tersebut lengkap dengan alamat dan status wiraswasta, diklaim hanya dipinjam oleh adik iparnya yang bernama Darmanto.

Bupati yang semula mrnyangkal mengenal notaris Anita Riza Yanthi SH, juga meralat pernyataannya itu. Dia beralasan, nama notaris yang dia dengar saat Solopos.com mencoba meminta klarifikasi kali pertama hanya Risa, notaris dari Solo.

Soal seluk beluk dan asal usul adanya akta perjanjian itu, Seno mengakui bahwa itu terkait dengan rencana masuknya investasi dari Singapura yang dibawa Heru Setiabudi. Investor yang dibawa dari Singapura itu berencana berinvestasi membangun Boyolali Safari Night. Tetapi, pada saat yang sama investor itu rupanya tertarik juga berinvestasi di THR Sriwedari.

Seno mengatakan bahwa yang mengatur urusan tersebut adalah adik iparnya bernama Darmanto. Ia lalu menegaskan tidak ada transaksi sepeser pun terhadap dirinya terkait dibuatnya akta perjanjian itu. (Iskandar/Chrisna Chanis Cara/JIBI/Solopos)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya