SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo (JIBI/Solopos/Dok)

Solopos.com, SOLO–Wali Kota Solo, Hadi Rudyatmo menyangsikan Bupati Boyolali, Seno Samodro menerima gratifikasi atas jasa perantara dalam proyek investasi Taman Hiburan (THR) Sriwedari Solo senilai Rp350 miliar. Karena nilai tersebut dianggap sangat besar dan kemungkinan besar tak sebanding dengan nilai investasi.

“Apa iya Pak Seno menerima uang sebanyak itu? Kalau benar menerima lalu berapa nilai investasi THR dan berapa nilai tanah itu?” ujar Rudy ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Kamis (13/3/2014).

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Seperti diwartakan sebelunya Barisan Merah PJtih Pengging (BMPP) kembali melaporkan Bupati Boyolali, Seno Samodro ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kali ini laporan yang disampaikan terkait dgaan gratifikasi ang diterimanya karena menjadi mediator dalam proyek investasi THR Sriwedari, Solo, November 2011. Surat dari BMPP kepada kepada KPK dengan nomor 40/0/BMPP/II/2014 dikirim pada 27 Febuari.

Dalam laporannya BMPP menyertakan salinan akta perjanjia No. 10 tanggal 25 November 2011 yang berisi perjanjian antara Heru Setiabudi dengan Seno. Heru merupakan pihak yang berkeinginan, sementara Seno menjadi mediator antara Heru dengan pemilik hak atas tanah Sriwedari. Akta perjanjian itu dibuat oleh Notaris Anita Riza Yanthi SH yang beralamat di Mojosongo, Boyolali.

Lebih lanjut Rudy mengatkan tudingan BMPP soal dugaan grtifikasi Seno tidak logis. Kendati demikian pihaknya mempersilakan BMPP meneruskan persoalan ini jika mempunyai data otentik yang bisa dipercaya.

“Kok dilaporkan itu apa yang melaporkan punya data sungguhan? Tetapi saya tidak tahu persis, silakan dibuktikan kalau bisa, kalau tidak ya tentu harus menerima konsekuensinya. Saya minta agar BMPP hati-hati,” kata dia.

Dia menjelaskan saat ini pihaknya tengah menunggu proses hukum tentang status tanah tersebut. Karena saat ini tanah Sriwedari dinilai masih dalam sengketa.

Namun pihaknya menegaskan tanah Sriwedari adalah aset milik Pemkot yang menjadi ruang publik. “Itu saja yang saya tahu, setahu saya dulu ketika saya kecil sering bermain di sana,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya