SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Pemerintah Desa (Pemdes) Jeruk, Kecamatan Miri telah mengirim surat tujuh kali untuk meminta kembali hak atas tanah desa yang saat ini masih dikuasai Perusahaan Negara Perkebunan (PNP).

Setelah tujuh kali belum mendapat tanggapan, Pemdes Jeruk kembali melayangkan surat terakhir pada awal Agustus lalu.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kepala Desa (Kades) Jeruk, Parsudi mengatakan sikap pemerintah yang membiarkan tanah seluas 1,5 hektar tetap dalam kondisi mangkrak seperti kondisinya saat ini sangat disayangkan. Karena, aset itu seharusnya bisa mendatangkan penghasilan asli daerah (PAD) bagi Desa Jeruk.

Pemdes setempat melayangkan surat terkait permintaan tersebut kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), DPRD, dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menangani hal itu, seperti Bidang Pemerintahan dan Pertanahan dan Badan Pengawas Daerah (Bawasda), tertanggal 2 Agustus.

Selain itu, Pemdes juga kembali mengirim surat ke PNP yang bermarkas di Klaten, sehari berikutnya.

“Akhirnya, kami bertindak lagi. Dari BPN minta ada surat permohonan lagi, ya kami buat lagi. Surat juga kami tembuskan ke sejumlah kalangan, termasuk Dewan. Kami harap permohonan kami ini ditanggapi,” tegas Parsudi, saat ditemui Espos, di kantor desa setempat, Rabu (11/8).

tsa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya