Soloraya
Rabu, 11 Agustus 2010 - 19:00 WIB

Tujuh kali kirim surat , belum ditanggapi

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sragen (Espos)–Pemerintah Desa (Pemdes) Jeruk, Kecamatan Miri telah mengirim surat tujuh kali untuk meminta kembali hak atas tanah desa yang saat ini masih dikuasai Perusahaan Negara Perkebunan (PNP).

Setelah tujuh kali belum mendapat tanggapan, Pemdes Jeruk kembali melayangkan surat terakhir pada awal Agustus lalu.

Advertisement

Kepala Desa (Kades) Jeruk, Parsudi mengatakan sikap pemerintah yang membiarkan tanah seluas 1,5 hektar tetap dalam kondisi mangkrak seperti kondisinya saat ini sangat disayangkan. Karena, aset itu seharusnya bisa mendatangkan penghasilan asli daerah (PAD) bagi Desa Jeruk.

Pemdes setempat melayangkan surat terkait permintaan tersebut kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN), DPRD, dan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang menangani hal itu, seperti Bidang Pemerintahan dan Pertanahan dan Badan Pengawas Daerah (Bawasda), tertanggal 2 Agustus.

Selain itu, Pemdes juga kembali mengirim surat ke PNP yang bermarkas di Klaten, sehari berikutnya.

Advertisement

“Akhirnya, kami bertindak lagi. Dari BPN minta ada surat permohonan lagi, ya kami buat lagi. Surat juga kami tembuskan ke sejumlah kalangan, termasuk Dewan. Kami harap permohonan kami ini ditanggapi,” tegas Parsudi, saat ditemui Espos, di kantor desa setempat, Rabu (11/8).

tsa

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif