Soloraya
Rabu, 5 April 2023 - 18:38 WIB

Tujuh Pengedar dan Pengguna Narkoba Dikukut Polisi Karanganyar

Indah Septiyaning Wardani  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Karanganyar AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy memberikan keterangan pers ungkap kasus Narkotika di Mapolres setempat pada Rabu (5/4/2023). (Solopos.com/Indah Septiyaning Wardani)

Solopos.com, KARANGANYAR — Tujuh pengedar dan pengguna narkoba ditangkap jajaran Polres Karanganyar selama Maret lalu. Lima orang tersangka, satu di antaranya residivis dibekuk atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu. Dua tersangka lain terlibat peredaran pil koplo dan ganja.

Kapolres Karanganyar, AKBP Jerrold Hendra Yosef Kumontoy, didampingi Wakapolres Kompol Purbo Adjar Waskito mengatakan kelima tersangka ditangkap di lima lokasi berbeda di Karanganyar. Masing-masing berinisial EP, warga Semanggi, Kota Solo; DW, warga Kebakramat; MW, warga Banyuanyar, Solo; TH warga Gandekan, Solo; serta RS warga Masaran, Sragen.

Advertisement

Para tersangka itu sebagai pengguna juga sebagai kurir atas suruhan orang lain yang saat ini masih dalam proses pencarian. “Tersangka memiliki peran masing-masing. Sebagian merupakan pengguna. Mereka memperoleh narkoba jenis sabu-sabu ini dari orang lain,” jelas Kapolres saat jumpa pers, Rabu (5/4/023).

Barang bukti yang diamankan dari lima tersangka di antaranya 8,41 gram sabu-sabu, empat sepeda motor, dan lima ponsel digunakan untuk transaksi. Selain lima tersangka, Polres juga menangkap dua pelaku kasus peredaran pil koplo. Masing-masing berinsial RM dan HM, keduanya tinggal di wilayah Kelurahan Bejen, Kecamatan Karanganyar.

Ribuan butir pil berbagai jenis yang semuanya masuk kategori obat daftar G, 1,93 gram ganja , dua ponsel, uang hasil penjualan Rp960.000, dan sepeda motor menjadi barang bukti yang diamankan dari tangan mereka.

Advertisement

“Lima tersangka kasus sabu-sabu dijerat Pasal 114 Ayat (1), subsider Pasal 112 Ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” kata Kapolres.

Sedangkan tersangka RM dijerat Pasal 196 subsider Pasal 197 UU 36/2009 tentang Kesehatan dan Pasal 62 subsider Pasal 60 Ayat (5) UU 5/1997 tentang Psikotropika. Sementara tersangka HM dijerat Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU 35/2009 tentang Narkotika, Pasal 196 subsider Pasal 197 UU 36/2009 tentang Kesehatan dan Pasal 60 Ayat (4) UU 5/1997 tentang Psikotropika.

Kapolres mengatakan berbagai upaya terus dilakukan untuk memutus rantai peredaran narkoba di Karanganyar. Saat ini, sasaran peredaran narkoba jenis sabu merupakan generasi muda. Sosialisasi bahaya narkoba terus dilakukan, terutama di sekolah.

Advertisement

Salah satu tersangka EP, mengaku memperoleh narkoba dari salah satu rekannya. Sabu-sabu tersebut dibeli dengan harga Rp1 juta. Selain digunakan sendiri, narkoba tersebut juga dijual kepada orang lain.

“Saya juga pernah ditahan dalam kasus yang sama dan menjalani hukuman selama empat tahun penjara,” tuturnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif