SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Sebanyak tujuh orang staf ahli fraksi di DPRD Karanganyar mulai bekerja per 1 Januari. Para staf ahli yang terpilih tersebut merupakan rekomendasi dari setiap fraksi, dan sudah melewati seleksi.

Menurut Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Karanganyar, Samsi, tenaga ahli tersebut statusnya sebagai tenaga kontrak, bukan pegawai negeri sipil (PNS). “Kontraknya selama satu tahun, kecuali ada sebab-sebab tertentu yang membuat mereka tidak bekerja selama itu,” ujar Samsi saat ditemui wartawan di gedung DPRD Karanganyar, Senin (3/1) siang. Beberapa sebab yang dimaksud tersebut yakni mengundurkan diri, berhalangan tetap, diusulkan pergantian oleh fraksi yang bersangkutan dan tidak mematuhi disiplin kerja.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Sementara Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Rohadi Widodo mengatakan, para tenaga ahli itu antara lain membantu sejumlah anggota fraksi di DPRD, untuk menganalisis berbagai hal, termasuk keuangan. “Misalnya pendapatan dari wisata di Tawangmangu itu berapa, dari tahun ke tahun. Mereka menghitung sekaligus menganalisisnya,” ujar Rohadi kepada wartawan, didampingi Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Tri Haryadi.

fas

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya