Karanganyar (Espos)–Sebanyak tujuh orang staf ahli fraksi di DPRD Karanganyar mulai bekerja per 1 Januari. Para staf ahli yang terpilih tersebut merupakan rekomendasi dari setiap fraksi, dan sudah melewati seleksi.
Menurut Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Karanganyar, Samsi, tenaga ahli tersebut statusnya sebagai tenaga kontrak, bukan pegawai negeri sipil (PNS). “Kontraknya selama satu tahun, kecuali ada sebab-sebab tertentu yang membuat mereka tidak bekerja selama itu,” ujar Samsi saat ditemui wartawan di gedung DPRD Karanganyar, Senin (3/1) siang. Beberapa sebab yang dimaksud tersebut yakni mengundurkan diri, berhalangan tetap, diusulkan pergantian oleh fraksi yang bersangkutan dan tidak mematuhi disiplin kerja.
Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024
Sementara Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Rohadi Widodo mengatakan, para tenaga ahli itu antara lain membantu sejumlah anggota fraksi di DPRD, untuk menganalisis berbagai hal, termasuk keuangan. “Misalnya pendapatan dari wisata di Tawangmangu itu berapa, dari tahun ke tahun. Mereka menghitung sekaligus menganalisisnya,” ujar Rohadi kepada wartawan, didampingi Wakil Ketua DPRD Karanganyar, Tri Haryadi.
fas