SOLOPOS.COM - Warga Desa Kunti melakukan mediasi Balai Desa Kunti, Andong, Boyolali, untuk menuntut sertifikat bekas tanah kas desa yang sudah mereka beli, Senin (3/7/2023) siang. (Solopos/Ni’matul Faizah)

Solopos.com, BOYOLALI — Kepala Desa (Kades) Kunti, Kecamatan Andong, Boyolali, Tawiyanto, sudah menyiapkan langkah untuk menyelesaikan polemik tukar guling tanah kas desa yang kini masuk ranah hukum.

Tawiyanto mengatakan proses tukar guling itu sudah dibatalkan dan ke depan uang yang telah telanjur dibayarkan warga untuk membeli tanah kas desa itu akan dikembalikan. Namun, pengembalian uang itu harus menunggu tanah kas desa pengganti yang dibeli dengan uang warga itu terjual.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Tawiyanto mengatakan tukar guling tanah kas desa itu sebenarnya dilaksanakan kades sebelumnya. Walaupun begitu, ia berkomitmen untuk menyelesaikan kasus tersebut.

“Masalah tukar guling kan ini sudah pembatalan, tinggal musyawarah panitia dan pemohon. Ini pemohon juga sudah mengajukan laporan ke Polres, tentu kami menunggu bagaimana proses selanjutnya,” kata Tawiyanto saat berbincang dengan Solopos.com di kantornya, Senin (3/7/2023) siang.

Terkait proses dan prosedur penanganan di kepolisian, Tawiyanto meminta warga untuk memberikan kepercayaan kepada pihak berwenang yang menangani kasus tukar guling tanas kas Desa Kunti, Boyolali.

Tawiyanto menambahkan setelah ada surat resmi pembatalan tukar guling, sebenarnya masalah itu tinggal proses internal antara panitia dengan warga pemohon. “Cuma ada kendala karena sebagian panitia belum bisa diajak berkomunikasi. Kemudian warga melaporkan ke Polres untuk penyelidikan,” kata dia.

Tawiyanto mengatakan ke depan uang warga akan dikembalikan karena proses tukar guling telah dibatalkan. Namun, hal tersebut menemui kendala karena uang yang dibayarkan warga telah dipakai membeli tanah kas pengganti.

Karenanya, ia mengungkapkan pengembalian uang kepada warga akan dilaksanakan setelah tanah pengganti dijual. “Sebenarnya kalau dulu itu sama perwakilan warga langsung bisa dengan panitia, sebenarnya ada titik temu, misal nanti sertifikat [tanah pengganti] diserahkan ke pemohon terus nanti nyari solusi bersama untuk pembelinya,” kata dia.

Aksi Demo

Sebelumnya, puluhan warga Desa Kunti, Andong, Boyolali, menggeruduk kantor desa setempat untuk menuntut kejelasan terkait proses tukar guling tanah kas desa yang bermasalah, Senin (3/7/2023).

Kepada Solopos.com, warga mengaku harus berutang untuk membayar biaya pembelian tanah kas desa yang mereka tempati. Semuanya berutang baik ke bank, ke warga lain, dan menggadaikan sertifikat tanah orang lain.

Akibatnya, warga justru ikut berkonflik dengan para pemberi utang karena belum bisa membayar. Beberapa warga sampai menitikkan air mata saat menceritakan kisah mereka yang terlilit utang akibat polemik tanah kas Desa Kunti.

Salah satunya Suwardi yang mengaku dulu membayar sekitar Rp26 juta untuk tanah yang ia tempati. Ia sempat menitikkan air mata saat menceritakan ia dan kawan-kawan warga Desa Kunti yang harus mencari utang untuk menukar tanah kas desa.

Sehari-hari, Suwardi bekerja sebagai buruh lepas. Suwardi ingat tanah kas desa tersebut bisa ditinggali warga atas persetujuan kepala desa pada 1991. Sejak tinggal di atas tanah kas desa, tutur Suwardi, warga juga membayar pajak.

Awalnya Rp5.000 per tahun hingga saat ini Rp50.000 per tahun. Ia dan 56 pemohon lainnya sempat berharap besar saat ditawari tukar guling tanah kas desa jadi hak milik warga.

“Kami dijanjikan hak milik, tapi sampai sekarang malah enggak jalan. Kami, warga, hanya meminta yang pertama sertifikat tanah itu jadi. Kedua, semisal itu tidak jadi, tolong kembalikan uang kami. Kami itu warga kecil,” kata dia.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya