Soloraya
Jumat, 22 Juli 2022 - 04:00 WIB

Tunda Tamsil ASN Yang Belum Vaksin, Pemkot Solo Dinilai Langgar HAM

Kurniawan  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ketua Komisi I DPRD Solo, Suharsono. (Solopos/Kurniawan)

Solopos.com, SOLO — Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menunda pencairan tambahan penghasilan atau tamsil seluruh ASN serta pegawai OPD jika ada yang belum divaksin Covid-19 dinilai tidak bijak.

Bahkan kebijakan itu dianggap melanggar hak pegawai. Seperti diketahui, penundaan pencairan tamsil bagi pegawai OPD lantaran ada pegawai yang belum divaksin diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor KS.00.23/2348/2022 tentang Percepatan Vaksinasi Covid-19 terhadap Pegawai di Lingkungan Pemkot Solo.

Advertisement

Aturan tersebut berlaku sejak Jumat (27/5/2022). Ketua Komisi I DPRD Solo, Suharsono, kepada Solopos.com, Kamis (21/7/2022), menilai kebijakan penundaan pencairan tamsil ASN dan pegawai itu tidak bijak dan melanggar hak asasi manusia (HAM).

Selain itu kebijakan tersebut tidak sesuai dengan prinsip penggajian atau pengupahan. ”Tanggapan saya ini kebijakan yang tidak bijak, dan melanggar HAM, serta prinsip penggajian atau pengupahan,” ujarnya.

Advertisement

Selain itu kebijakan tersebut tidak sesuai dengan prinsip penggajian atau pengupahan. ”Tanggapan saya ini kebijakan yang tidak bijak, dan melanggar HAM, serta prinsip penggajian atau pengupahan,” ujarnya.

Politikus PDIP itu berpendapat sanksi terkait pelanggaran penanganan pandemi Covid-19 seharusnya disesuaikan dengan peraturan yang terkait. Misalnya pelanggaran protokol kesehatan atau prokes yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Keras! Tambahan Penghasilan ASN Pemkot Solo Ditunda Jika Belum Vaksin

Advertisement

“Jadi kalau ada SE yang memberi sanksi berupa penundaan atau penghilangan TPP, apalagi secara komunal, jelas melanggar undang-undang dan HAM, khususnya hak-hak pegawai,” urainya.

Suharsono menyatakan keberatan dengan penerbitan SE yang ditandatangani Sekda Solo, Ahyani, tersebut. Dia juga meminta Pemkot Solo mencabut SE itu, utamanya yang menyangkut penundaan tamsil pegawai dan ASN yang belum divaksin.

Baca Juga: Fantastis! Anggaran Revitalisasi Taman Balekambang Solo Rp198 Miliar

Advertisement

Minta SE Dicabut

“Untuk dan atas nama Komisi I DPRD Solo, sangat keberatan dan meminta agar SE tersebut dicabut,” tegasnya. Sikap berbeda disampaikan Wakil Ketua DPRD Solo, Sugeng Riyanto, saat dimintai tanggapannya mengenai SE Sekda tersebut.

“Saya tentu mendukung kebijakan ini. Lanjutkan, sisir sampai habis,” ungkap politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu. Disinggung alasannya mendukung penundaan pencairan tamsil bagi seluruh pegawai dan ASN OPD Pemkot Solo jika ada yang belum divaksin, Sugeng hanya menjawab karena tidak ada alasan untuk tidak mendukung.

Dia menilai semua aparatur sipil negeri (ASN) harus mengikuti kebijakan vaksinasi Covid-19 pemerintah, kecuali yang memang berhalangan. “Tidak ada alasan untuk tidak mendukung [kebijakan],” terangnya.

Advertisement

Baca Juga: Aset Pemkot Solo Bertambah Disebut Karena Kecerdikan Era Jokowi-Rudy

Sebelumnya diberitakan, berdasarkan SE tentang percepatan vaksinasi di kalangan pegawai Pemkot Solo itu, para pegawai diberi waktu sampai 30 Juni untuk menjalani vaksinasi Covid-19. Pengecualian diberikan kepada mereka yang tidak bisa ikut vaksinasi karena kondisi kesehatan tidak memungkinkan.

Jika sampai tanggal yang ditentukan ada ASN atau pegawai OPD yang belum juga menjalani vaksinasi, maka tamsil seluruh pegawai OPD terkait untuk bulan Juli ditunda pencairannya.

Berdasarkan data yang diperoleh Solopos.com, hingga pertengahan Juli baru tiga OPD yang seluruh pegawainya sudah menjalani vaksinasi Covid-19 dan tamsilnya dicairkan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif