Soloraya
Senin, 24 Juli 2023 - 11:05 WIB

Tunggakan Jaminan Kesehatan di Sukoharjo Capai Rp430 Juta, Kejari Turun Tangan

Magdalena Naviriana Putri  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kepala Kejari Sukoharjo, Rini Triningsih (tengah), didampingi Kasi Pidsus dan Kasi Intel, Sabtu (24/7/2023) di Kantor Kejari Sukoharjo. (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, SUKOHARJO — Sejumlah perusahaan di Kabupaten Sukoharjo menunggak iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan senilai total Rp430 juta. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo ikut turun tangan menagih tunggakan iuran kepesertaan tersebut.

Kepala Kejari Sukoharjo, Rini Triningsih, mengatakan hingga semester pertama 2023 pihaknya telah mendamping dan memberi bantuan hukum kepada BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Setidaknya ada 2 Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan dan 10 SKK dari BPJS Ketenagakerjaan yang diberikan kepada kejari Sukoharjo.

Advertisement

Rini menyebut ada dua perusahaan yang menunggaik iuran BPJS Kesehatan dengan nilai berkisar  Rp30 juta. Sedangkan untuk tunggakan 10 perusahan kepada BPJS Ketenagakerjaan berkisar Rp 400 juta.

“Ini sifatnya private karena termasuk kredibilitas perusahaan maka hanya kami sebut angkanya saja. Memang tunggakannya sangat besar, maka BPJS memberi kuasa ke kami untuk melakukan penagihan,” kata Rini saat ditemui wartawan di kantornya, Sabtu (20/7/2023).

Bantuan hukum berupa penagihan tersebut dilakukan dengan melayangkan surat panggilan kepada perusahaan-perusahaan tersebut untuk datang ke Kejari Sukoharjo. Apabila perusahaan tersebut belum merespons, maka petugas Kejari akan mendatangi perusahaan.

Advertisement

Perusahaan yang belum mampu memenuhi tunggakannya rata-rata beralasan kondisi mereka belum stabil akibat pandemi Covid-19. Sejauh ini belum ada upaya litigasi penagihan iuran pada perusahaan-perusahaan yang menunggak mengingat sejumlah perusahaan tersebut dinilai cukup kooperatif.

Sementara iuran BPJS yang tidak terbayarkan akan berakibat pada jaminan sosial kepada pekerjanya. Jaminan sosial tersebut akan disuspend jika tidak dilunasi. Biasanya perusahaan akan mendapat surat peringatan dan teguran.

Sementara akibat teguran tersebut mengakibatkan pekerja tidak dapat mengakses layanan publik termasuk semua jenis layanan publik di tingkat daerah. Karyawan harus membayar biaya kesehatannya sendiri.

Advertisement

“Pemberitahuan akan disalurkan melalui BPJS Solo dan Kementerian Kesehatan akan melakukan penghentian layanan tersebut. Kami juga melakukan pendampingan hukum kepada BPJS Kesehatan terhadap kepatuhan 61 badan usaha koperasi. Badan usaha koperasi ini belum mengikutsertakan pekerja atau karyawannya dalam Jaminan Kesehatan,” katanya.

Upaya kejaksaan tersebut sesuai Pasal 34 Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif