SOLOPOS.COM - PEMADAMAN PJU--Suasana Jalan Slamet Riyadi, Solo, pada Jumat (23/12/2011) malam, ketika terjadi pemadaman lampu Penerangan Jalan Umum (PJU). (dok SOLOPOS)

PEMADAMAN PJU--Suasana Jalan Slamet Riyadi, Solo, pada Jumat (23/12/2011) malam, ketika terjadi pemadaman lampu Penerangan Jalan Umum (PJU). (dok SOLOPOS)

SOLO–Pertemuan antara Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dengan jajaran manajemen PT PLN APJ Surakarta guna membicarakan penyelesaian tunggakan rekening listrik penerangan jalan umum (PJU) tahun 2008-2009 yang diadakan  awal Senin (13/2/2012), belum mencapai titik temu.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Demikian dikemukakan Ketua DPRD Kota Solo, YF Sukasno ketika dimintai informasi seputar hasil pertemuan antara Pemkot Solo dengan manajemen PT PLN APJ Surakarta seputar tunggakan rekening PJU tahun 2008-2009 tersebut.

Sukasno menjelaskan dalam pertemuan yang difasilitasi jajaran Pimpinan Dewan itu dibicarakan dua alternatif langkah yang akan diambil guna menyelesaikan permasalahan tersebut.

Alternatif pertama, Pemkot akan melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengaudit nilai tunggakan rekening PJU tahun 2008-2009 atau menentukan jumlah titik PJU karena masih ada perbedaan menurut versi Pemkot dengan versi PLN. Meskipun pada tahun 2007 lalu sudah ada perjanjian berdasarkan kesepakatan antara Pemkot dengan PLN perihal pembayaran tunggakan rekening listrik PJU tersebut.

“Kemarin (Senin-red) dari pihak PLN sudah menyatakan sanggup mengikuti apapun yang menjadi mandat dari BPKP setelah ada hasil audit dari BPKP terhadap penghitungan tunggakan rekening listrik PJU tahun 2008-2009 tersebut. Namun catatannya, apapun yang direkomendasikan oleh BPKP kepada Pemkot nantinya, ya itu yang harus dilaksanakan oleh Pemkot,” ungkap Sukasno kepada wartawan di Gedung Dewan, Selasa (14/2/2012).

Sementara Wakil Ketua DPRD Kota Solo, Supriyanto mengaku optimistis dengan rasionalisasi melalui audit BPKP nantinya, besaran tunggakan rekening listrik PJU dimungkinkan turun dari nilai saat ini yang mencapai Rp 12 miliar.

“Ya kalau melihat berdasarkan jumlah titik PJU yang telah dimeterisasi oleh Pemkot sekitar 13.000 titik, dibandingkan jumlah titik menurut versi PLN yang mencapai 17.000 titik, sangat dimungkinkan besaran tunggakan rekening listrik PJU setelah audit BPKP nantinya bisa turun dari Rp 12 miliar,” kata Supriyanto.

Sementara untuk alternatif kedua, yakni pemutihan terhadap tunggakan rekening listrik PJU, menurut Supriyanto hal itu kecil kemungkinan dilakukan. Sebab menurut penjelasan dari manajemen PLN, terangnya, pemutihan belum pernah terjadi di daerah manapun.

Lebih lanjut Sukasno mengatakan pihaknya akan mengadakan pertemuan lagi sebagai tindak lanjut dari pertemuan tersebut.

JIBI/SOLOPOS/Septhia Ryanthie

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya